Menimbang Moral Hazard Terkait Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank BUMN

Yunike Purnama - Minggu, 06 Agustus 2023 15:03
Menimbang Moral Hazard Terkait Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank BUMNKementerian Keuangan (Kemenkeu) mewacanakan aturan terkait penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM. Beleid tersebut menjadi turunan dari UU Nomor 3 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (sumber: Ist)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewacanakan aturan terkait penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM. Beleid tersebut menjadi turunan dari UU Nomor 3 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengeksekusi kredit macet UMKM di sejumlah bank BUMN atau himbara. Namun pemerintah harus memerhatikan adanya potensi moral hazard atau risiko yang timbul karena faktor manusia dalam kebijakan tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ketentuan hapus buku dan hapus tagih sudah berjalan lebih dulu di bank-bank swasta. 

Sri mengatakan implementasi serupa di bank-bank pelat merah masih terkendala karena mempertimbangkan apakah langkah itu dihitung sebagai kerugian negara atau tidak. “Aturan (terbaru) akan memberi landasan hukum. Di satu sisi supaya bank himbara memiliki playing field sama dengan bank swasta,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Kamis 3 Agustus 2023. 

Menurut Sri, bank BUMN perlu memiliki kemampuan hapus buku dan hapus tagih tanpa menimbulkan moral hazard. Menkeu mengatakan penyusunan aturan turunan akan dikoordinasikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Ihwal kekhawatiran soal moral hazard, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mengkaji mana saja kredit macet yang masuk kriteria dan mekanisme hapus buku dan hapus tagih tersebut. 

Kredit Macet

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar tidak melihat ada problm dari rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank BUMN. “Langkah itu sudah biasa terjadi di bank swasta,” ujarnya. 

Mahendra menjelaskan hapus buku dan hapus tagih di bank swasta dilakukan dengan melihat kondisi kualitas kredit atau dari sisi kecukupan provisi perbankan. Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan bank himbara untuk menghindari moral hazard dari kebijakan tersebut. 

Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM kali pertama diapungkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Hal itu seiring catatan jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kredit macet mencapai 246 ribu UMKM. 

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS