Mengenal Pajak Karbon: Tujuan, Prinsip, Manfaat dan Landasan Hukum

Yunike Purnama - Jumat, 14 Juli 2023 11:39
Mengenal Pajak Karbon: Tujuan, Prinsip, Manfaat dan Landasan HukumPajak karbon sedang diperkenalkan pada Indonesia sebagai upaya mengendalikan perubahan iklim serta memerangi pemanasan global. (sumber: TrenAsia)

JAKARTA - Pajak karbon sedang diperkenalkan pada Indonesia sebagai upaya mengendalikan perubahan iklim serta memerangi pemanasan global. Aturan ini diharapkan mulai berlaku mulai 1 April 2022 bagi PLTU batu bara.

Beleid tentang pajak karbon diatur pada Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Apa itu Pajak Karbon?

Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, serta lain-lain. Sederhananya, pajak ini akan dikenakan pada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut.

Dilansir dari situs DJP Kemenkeu, pajak karbon bertujuan mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai langkah memerangi pemanasan global. Menerapkan pajak karbon di Indonesia dapat membantu mengurangi pemanasan dunia serta mengendalikan perubahan iklim, serta meningkatkan pendapatan pajak pemerintah serta menaikkan efisiensi tenaga bagi konsumen serta bisnis.

“Implementasi pajak karbon ini membuahkan Indonesia sejajar menggunakan negara-negara maju yg sudah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, negara-negara tersebut adalah Inggris, Jepang, dan Singapura,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dikutip Jumat, 14 Juli 2023.

Selain itu, Febrio menjelaskan bahwa pemungutan pajak karbon mengirimkan sinyal kuat yang mendorong pengembangan pasar karbon, penemuan teknologi, serta investasi yg lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan. 

“Pendapatan pemerintah dari pajak karbon bisa dipergunakan buat menambah dana pembangunan, berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan atau mendukung rakyat berpenghasilan rendah pada bentuk program sosial,” kata Febrio yang pernah meraih Gelar Ph.D dari University of Kansas.

 

Tujuan Pengenaan Pajak Karbon

1. Bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

2. Mendukung target penurunan emisi GRK dalam jangka menengah dan panjang.

3. Mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Prinsip-prinsip Penerapan Pajak karbon

1. ADIL: berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” (polluters-pay-principle).

2. TERJANGKAU: memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas.

3. BERTAHAP: memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat.

Manfaat Pajak Karbon

Pengenaan pajak karbon memiliki berbagai manfaat bagi negara, yakni:

1. Pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi.

2. Penerimaan Pajak Karbon dapat digunakan untuk:

 Menambah dana pembangunan.

Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Investasi ramah lingkungan.

Dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial.

Landasan Hukum Pajak Karbon

Landasan hukum Pajak karbon telah ditetapkan, sedangkan aturan-aturan turunan sedang disusun. Hukum yang melandasi pajak karbon ada 2, yaitu UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan NEK.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Pasal 13

Pokok-pokok pengaturannya adalah:

• Pengenaan: dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

• Arah pengenaan pajak karbon: memperhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

• Prinsip pajak karbon: prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha, dan masyarakat kecil.

• Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan NEK - Pasal 58

Pokok-pokok pengaturannya adalah:

• Pungutan Atas Karbon didefinisikan sebagai pungutan negara baik di pusat maupun daerah, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.

• Selanjutnya, pengaturan atas pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Pungutan Atas Karbon dapat berupa pungutan negara yang sudah ada (misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, dan PPnBM), maupun pungutan lain yang akan diterapkan (misalnya pengenaan Pajak Karbon). (*)

 

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS