Mendikbudristek Sebut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Capai 40%, Ini Aturannya

Eva Pardiana - Selasa, 28 September 2021 19:17
 Mendikbudristek Sebut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Capai 40%, Ini AturannyaMendikbudristek Sebut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Capai 40%, Ini Aturannya (sumber: Kemdikbud.go.id)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan sekolah yang menjalani Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas sudah mencapai 40% hingga saat ini.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, pihaknya terus memonitor dan memastikan keberjalanan PTM Terbatas sesuai dengan protokol kesehatan.

Menurutnya, situasi pandemi telah memperbesar ketimpangan di sistem pendidikan Indonesia. Numerasi, literasi, sains yang sebelumnya sudah tertinggal, semakin mengalami kemunduran akibat pandemi.

Alhasil, pihaknya menemukan potensi satu generasi anak sekolah yang mengalami kehilangan pembelajaran selama 8 bulan hingga 1,2 tahun pada era ini.

"Ini kami kaji terus, melihat dampaknya apakah permanen atau tidak. Kalau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terus berlangsung, dampaknya tidak hanya learning lost, tetapi juga dampak psikis, seperti kesepian, emosional trauma, dan stress orang tua," ujarnya dalam sebuah diskusi daring, Selasa, 28 September 2021.

Padahal, kondisi emosional dan kognitif dinilai tidak dapat dipisahkan. Hal ini akan memengaruhi kesehatan siswa secara keseluruhan. pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Seperti diketahui, PTM Terbatas hanya dilaksanakan di wilayah dengan kebijakan PPKM Level 3 dan di bawahnya. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. embelajaran di masa pandemi mesti menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan di masing-masing wilayah.

Selain itu, orang tua atau wali siswa pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

5 Aturan PTM Terbatas

Ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan PTM Terbatas, yakni kondisi kelas harus memperhatikan jaga jarak, minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

Kedua, jumlah hari dan jam PTM Terbatas dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan. Ketiga, seluruh lingkungan satuan pendidikan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

Kemudian, diwajibkan pula cuci tangan memakai sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk atau bersin.

Keempat, harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang. (TA)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Aprilia Ciptaning pada 28 Sep 2021 

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS