Mantan Karyawan Farida Law Office : Hak Kerja Rp2,7 Miliar Ingin Dipenuhi

Redaksi - Sabtu, 01 April 2023 17:19
Mantan Karyawan Farida Law Office : Hak Kerja Rp2,7 Miliar Ingin DipenuhiSejak didirikan pada 2021 hingga 5 April 2023, PT Buku Usaha Digital (BukuWarung) telah membuka akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total nilai Rp433,9 miliar. (sumber: Freepik)

JAKARTA - Yuma Karim, mantan karyawan Ike Farida Law Office, tetap memperkarakan mantan bosnya ke jalur hukum. Meskipun ijazah miliknya sudah dikembalikan, masih ada hak-haknya sebagai mantan karyawan di perusahaan tersebut yang belum diselesaikan.

“Ijazah sudah dikembalikan, tapi kewajiban Ike selaku pemberi kerja masih belum dipenuhi. Saya sudah melakukan upaya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tetapi Ike tidak pernah memenuhi panggilan,” kata Yuma beberap waktu lalu.

Adapun Yuma menuntut hak uang kerjanya selama 3,5 tahun sebesar Rp 2,7 miliar. Angka tersebut didapat setelah Yuma berkonsultasi dengan pihak Disnaker. “Lembur tidak dibayar, dan ada denda progresif. Tapi angka pastinya nanti akan diputus oleh hakim,” ujarnya.  Saat ini Yuma tengah menunggu jadwal mediasi dengan pihak Farida Law Office.

Menurut Yuma, memang banyak pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan Farida Law Office. Diantaranya para karyawan disuruh bekerja melebih batas waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Seperti lembur diatas jam 10 malam hanya diberikan upah Rp 20 ribu, jika dibawah jam 10 malam tidak mendapatkan upah lebur.  Kemudian di hari libur terkadang tetap diwajibkan masuk, jika tidak masuk akan mendapat surat teguran.

Bahkan, ada karyawan yang justru disomasi dan dilaporkan dengan tuduhan yang tidak jelas sampai orang tua karyawan turut di intimidasi. Itu sebabnya banyak karyawan yang ingin mengundurkan diri namun mengurungkan niatnya lantaran belum berani terhadap risikonya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ijazah oleh Ike Farida Law Office pertama kali dilaporkan oleh Yuma ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2019. Setelah berjuang selama hampir empat tahun, Yuma akhirnya menerima Ijazahnya pada Februari 2023. Pengembalian ijazah tersebut bahkan dinilai Yuma juga tidak layak, sebab dilakukan oleh office boy bukan oleh HRD, tim legal, atau oleh Ike secara langsung.

Menurut Yuma, korban perlakukan yang tidak baik terhadap karyawan di kantor tersebut sudah banyak terjadi sejak 10 tahun lalu. “Saya yang pertama berani melaporkan di tahun 2019. Pada akhir tahun 2022 ada dua mantan karyawan yang juga memberanikan diri melapor. Bahkan mereka itu dipecat dan hak-haknya tidak dipenuhi, seharusnya mereka dapat pesangon,” tuturnya.

Seperti diketahui, selain Yuma, juga ada dua mantan karyawan lainnya yaitu Ivan Lazuardi dan Avelino Salvatore yang melaporkan Ike terkait penggelapan Ijazah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022. Dan sampai saat ini, keduanya belum menerima ijazahnya masing-masing. Selain itu, sama seperti Yuma, dua karyawan tersebut juga telah melaporkan terkait masalah ketenagakerjaan ini kepada Disnaker.

“Oleh karena itu perlu ketegasan dari penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini. Karena sampai saat ini Ike belum bisa diperiksa karena dia tidak mau hadir,” kata Yuma.

Sebelumnya, kepada media, Ike membantah tuduhan tiga eks karyawannya itu. Bahkan pihaknya sudah mengundang Yuma untuk mediasi namun undangan tersebut tidak dipenuhi.

"Bahwa tidak benar tuduhan tentang penahanan ijazah. Sebaliknya, saudara Yuma yang tidak hadir memenuhi undangan/panggilan kami selama lebih dari lima kali," kata Ike dalam keterangannya, Jumat (24/3). Selain itu, Ike juga membantah tidak membayar upah. Ia menyebut telah memberikan hak karyawannya dan mengirimkan bukti transfer.

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS