LPS: Regtech Diperlukan Demi Melindungi Konsumen Fintech
Yunike Purnama - Senin, 07 Juni 2021 19:17
Kabarsiger.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai Regulatory Technology (Regtech) merupakan aspek penting dalam melindungi kepentingan konsumen Financial Technology (fintech) saat ini. Terlebih di pandemi covid-19 seperti saat ini, minat masyarakat terhadap produk fintech meningkat pesat.
"Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi risiko," ujar Purbaya dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi LPS, Senin (7/6/2021).
Purbaya menjelaskan, Regtech merupakan salah satu cara dalam mengantisipasi pelanggaran Fintech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data atau database, kecerdasan buatan atau artificial intelligence, hingga blockchain. Sehingga, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.
Ia menyampaikan bahwa beberapa bank di Indonesia telah meningkatkan platform digital mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan loyalitas pelanggan, sekaligus meningkatkan efisiensinya. Meskipun masih ada yang melekat dan beririsan dengan dengan bank, fintech bekerja sangat baik dan berperan penuh dalam ekosistem pasar online, yang terpisah dari pasar offline yang didominasi oleh bank.
"Kepercayaan dan kredibilitas pada layanan transaksi digital dan e-money sangat penting untuk kelancaran sistem pembayaran. Oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi risiko menjadi sangat penting," tegas dia.
Purbaya menuturkan, bahwa pada dasarnya setiap negara memiliki kekhususan pada karakteristik industri perbankan dan keuangannya. "Aturan hukum yang berbeda, serta keragaman budaya dan perilaku konsumen," urainya.
Adapun industri fintech saat ini tumbuh dengan pesat sehingga membawa perubahan cukup signifikan, antara lain terkait dengan gaya hidup seperti pola pinjaman atau kredit. Sebelumnya masyarakat meminjam ke bank, namun kini dengan adanya fintech, setiap orang bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dari platform online.
Lanskap startup fintech Indonesia didominasi oleh perusahaan fintech payment dan fintech lending. Per Januari 2021, terdapat 151 perusahaan Fintech Payment, disusul oleh 41 perusahaan fintech lending.(*)