LPS Jamin15,43 Juta Rekening Nasabah BPR hingga Periode Juni 2023

Yunike Purnama - Minggu, 17 September 2023 15:21
LPS Jamin15,43 Juta Rekening Nasabah BPR hingga Periode Juni 2023Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) yang dijamin seluruh simpanannya hingga Juni 2023 sebanyak 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,43 juta rekening. (sumber: TrenAsia)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) yang dijamin seluruh simpanannya hingga Juni 2023 sebanyak 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,43 juta rekening.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan, pihaknya telah mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 di level 4,25% untuk simpanan dalam rupiah, 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum, dan 6,75% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Keputusan ini tentunya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan (SSK) serta mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan.

“Jumlah BPR/BPRS hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 1.584. Nilai tersebut turun dibandingkan dengan jumlah BPR/BPRS pada tahun 2022 sebanyak 1.608,” ujar Lana

Adapun jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Juni 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 520,52 juta rekening. Sementara untuk jumlah bank umum sebanyak 105 bank, dibanding tahun 2022 sebanyak 106 bank.

Sehubungan dengan hal tersebut, kelompok tabungan di bawah Rp 100 juta tumbuh semakin baik setiap bulan. Kelompok tabungan ini sempat menurun pada Apri 2023 sebesar 0,85% secara tahunan (yoy). Namun, di bulan berikutnya mampu tumbuh 3,39% yoy dan Juni 2023 sebesar 3,75%.

Lana mengatakan, hingga saat ini cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada di level yang memadai. Adapun untuk nilai simpanan yang dijamin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2008 sebesar Rp 2 miliar per nasabah bank, setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional tahun 2022.

“Nilai tersebut jauh di atas rata-rata negara berpenghasilan menegah ke atas sebesar 6,3 kali PDB per kapita dan negara berpenghasilan menengah ke bawah sebesar 11,3 kali PDB per kapita,” pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS