LKBH SMSI Layani Konsultasi Hukum Gratis untuk Jurnalis dan Masyarakat

Eva Pardiana - Jumat, 10 Juni 2022 19:38
LKBH SMSI Layani Konsultasi Hukum Gratis untuk Jurnalis dan MasyarakatLKBH SMSI Layani Konsultasi Hukum Gratis untuk Jurnalis dan Masyarakat (sumber: SMSI Lampung)

BANDAR LAMPUNG – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung siap membantu konsultasi hukum secara gratis kepada jurnalis dan masyarakat.

Ketua SMSI Lampung Donny Irawan mengatakan bahwa LKBH bentukan SMSI ini menginduk kepada LKBH Pusat.

"Jadi ini adalah bentukan SMSI Pusat dengan Ketua Umumnya adalah Kombes Pol (Purn) Usman HP yang berdomisili di Jakarta," ungkap Donny didampingi Sekertaris SMSI Lampung Senen pada Jumat, 10 Juni 2022.

Menurutnya, lembaga konsultasi hukum ini telah dibentuk di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memberikan pendampingan atau konsultasi kepada anggota SMSI dan masyarakat umum yang memerlukan bantuan hukum.

"Saat ini persoalan-persoalan yang menyangkut hukum terkait pemberitaan sering terjadi, disinilah LKBH hadir," jelasnya.

Sementara itu, Rian Ali Akbar selaku Ketua LKBH Provinsi Lampung menerangkan hadirnya LKBH ini sangat penting dalam upaya penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai.

"Karena banyak sekali masyarakat dan kawan-kawan pers yang tersandung masalah hukum. Dan kami bersama Ketua SMSI Lampung akan melakukan sosialisasi hukum atau pendampingan secara gratis bagi kawan-kawan pers dan masyarakat yang datang langsung melapor kepada kami," ujarnya.

"Jadi silahkan laporkan kepada kami, dengan cara membawa bukti-bukti yang jelas dan rinci," imbuh Rian.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung mendatangi Kantor SMSI Lampung yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No.15 Pahoman, Bandar Lampung atau menghubungi kontak WhatsApp 081273715376 atas nama Rian. (*)

RELATED NEWS