Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Berikut Langkah Menkominfo Budi Arie

Yunike Purnama - Sabtu, 23 September 2023 16:42
Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Berikut Langkah Menkominfo Budi ArieMenkominfo Budi Arie (sumber: Kemenkominfo)

JAKARTA - Publik dihebohkan dengan salah satu platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki biaya layanan mencekik hingga sang korban memutuskan mengakhiri nyawa. 

Menyikapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut platform pinjol merupakan segendang sepenarian dengan judi online atau bisa dikatakan kakak-beradik. Namun berhubung platform yang bersangkutan adalah legal pihaknya tak bisa main beredel saja. 

Terkait membasmi judi online, pria yang kerap disapa Budi Arie dikabarkan segera melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online. 

Ia menilai operator seluler maupun sejenisnya juga sangat erat kaitannya dalam memberantas judi online. Menurutnya jika serentak tegas satu suara bukan tidak mungkin domain terkait perbuatan terlarang itu seluruhnya tak bisa diakses di Tanah Air. 

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” tandas Menkominfo Budi Arie dikutip Jumat 22 September 2023. 

Tak hanya itu,  Budi Arie juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Menkominfo juga mengajak bekerja sama memerangi judi online. “Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegasnya.

Diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial.  Hal itu Sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, dan pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Berkenan dengan itu, Menkominfo Budi Arie juga telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan (OJK) supaya melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online. Selanjutnya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.

“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Menteri Budi Arie.

Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia. “Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” ujarnya.

Perlu diketahui, Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.

Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo melakukam pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Tak hanya itu, instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Pinjol Adiknya Judi Online

Budi Arie juga mengungkapkan judi online dan pinjaman online (pinjol) merupakan sebuah lingkaran setan bagi para penggunanya. Hal ini lantaran mereka yang ketagihan judi online akan meminjam uang pada pinjol ketika uang mereka telah habis untuk berjudi.

Oleh karenanya, ia menyebut, platform pinjol adalah adiknya dari judi online. Istilah ini dikatakan dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 saat disinggung salah satu platform pinjol terdaftar OJK tapi biaya layanan mencekik. 

"Tanya ke OJK, kan kita enggak bisa kalau yang udah legal udah di OJK main kita bredel. Enggak bisa dong kecuali ada permintaan dari OJK untuk men-takedown," katanya. 

Jadi lingkaran setan keduanya dapat dikatakan jika tidak bisa sampai membayar, selain gali lubang dan tutup lubang, para pelaku juga melalukan perbuatan berujung pada tindakan kriminalitas. 

“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” ujar Menkominfo beberapa waktu lalu. 

Dapat dibilang pinjol menjadi pilihan dalam kondisi tersebut sebab syarat yang mudah dan dana bisa cepat dicairkan. Tidak hanya itu, Budi menyebut masyarakat Indonesia terjerat judi online dan pinjol karena adanya promosi dari selebgram yang membuai melalui postingan media sosialnya.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS