KPU Rilis Dana Kampanye Pilpres 2024: Anies Rp1 M, Prabowo Rp31, Ganjar: Rp23 M

Yunike Purnama - Kamis, 21 Desember 2023 06:28
KPU Rilis Dana Kampanye Pilpres 2024: Anies Rp1 M, Prabowo Rp31, Ganjar: Rp23 MKomisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan dana kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (sumber: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan dana kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. 

KPU menyatakan, sumbangan dana kampanye untuk capres-cawapres ini masih akan berubah dan datanya diperbarui seiring dengan berjalannya masa kampanye pilpres. 

Mengutip data KPU, Rabu 20 Desember 2023, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta dengan dana kampanye terbesar. Dana kampanye paslon yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, PBB, Garuda, dan Prima ini mencapai Rp 31,4 miliar. 

Kemudian, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan dana kampanye senilai Rp23 miliar. 

Terakhir, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memiliki dana kampanye terkecil. Paslon yang diusung Partai Nasdem, PKB, PKS, dan Partai Ummat ini ‘hanya’ sebesar Rp1 miliar. 

Rincian Jumlah dan Sumber Dana:

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 

Uang dari pasangan calon: Rp1 miliar

Total: Rp1 miliar 

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 

Uang dari pasangan calon: Rp2 miliar

Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp600 juta 

Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp28.838.800.000 

Total: Rp31.438.800.000 

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD 

Uang dari pasangan calon: Rp100 juta

Uang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp2.950.000.000 

Uang dari sumbangan pihak lain perseorangan: Rp1.670.999 

Uang dari sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah: Rp20.324.250.000 

Total: Rp23.375.920.999

Payung Hukum

Sebagai informasi, dana kampanye capres dan cawapres diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dikatakan, sumber dana kampanye capres-cawapres dapat berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, juga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Selain itu, juga bisa berasal dari sumbangan yang sah menurut hukum, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. Sumbangan dana kampanye capres-cawapres dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. 

Sementara, sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp25 miliar. (*)

Editor: Redaksi
Tags Pemilu 2024Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS