KKP Manfaatkan Jaringan Interpol Guna Memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Rohmat - Kamis, 06 Mei 2021 18:26
JAKARTA, Balinesia.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan Jaringan Interpol I-24/7 untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan penegakan hukum di wilayah perairan hukum Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan mengungkapkan, upaya modernisasi pengawasan dan penegakan hukum terus didorong Menteri Trenggono sebagai salah satu strategi pemberantasan IUU Fishing dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
“Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional,” terang Antam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021).
Pihaknya terus mendorong operasional jaringan untuk mendukung pengawasan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Selain memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator agar dapat mengakses data base yang ada, diantaranya notices, stolen vessel, travel document, dan e-learning.
“Ada 6 operator dan 1 koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai tanggal 5 – 7 Mei 2021,” jelas Antam.
Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PSDKP dan Divisi Hubinter POLRI Nomor 05/PKS-DJPSDKP/XII/2020 dan Nomor PKS/82/XII/2020 tentang Pemanfaatan Jaringan INTERPOL I24/7 dalam Pertukaran Data dan/atau Informasi, yang ditandatangani tanggal 15 Desember 2020.
“Ini merupakan bentuk sinergi dengan Polri dalam kaitannya dengan dukungan data dan informasi bagi aparat penegak hukum,” ujar Nugroho.
Diketahui, Jaringan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.
Penggunaan Jaringan Interpol I-24/7 ini sendiri diharapkan dapat mendukung pengawasan perikanan karena dilengkapi sejumlah fitur seperti notice terkait modus operandi IUU Fishing, status kapal perikanan maupun program pelatihan online. (roh)