Kewenangan Penyidikan OJK Makin Kuat, Kini Punya 17 Tenaga Penyidik

Yunike Purnama - Kamis, 26 Januari 2023 05:41
Kewenangan Penyidikan OJK Makin Kuat, Kini Punya 17 Tenaga PenyidikOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia )

JAKARTA - Kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan saat ini makin kuat usai memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS.

Tercatat selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dus, OJK berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan pada 2022 lalu dan perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).

Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor Perbankan dan dua perkara sektor IKNB. Sehingga sejak 2014 sampai 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB.

Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan,” tulis OJK dalam website resmi, dikutip Rabu, 25 Januari 2023.

Ditambahkan, dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS