Ketentuan Spin Off Unit Syariah Bank Selesai, OJK Segera Bahas dengan DPR
Yunike Purnama - Senin, 08 Mei 2023 08:45
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peraturan spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari induk bank menjadi bank umum syariah (BUS) telah rampung.
Hal ini sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, draft aturan tersebut sudah dibahas saat rapat dewan komisioner (RDK) OJK. Namun hal tersebut harus dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR sebelum POJK itu disahkan, sebagaimana telah diatur dalam UU P2SK.
- BI: Meski Melambat Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan I 2023 Tetap Kuat
- OJK Lakukan Kajian Dukung Penyusunan Aturan Bank Emas di Indonesia
- Sentot Sahid dan Angling Sagaran Bagikan Ilmu Perfilman dalam Coaching Clinic FFL 2023
"Saat ini sudah rampung draftnya juga sudah dibicarakan juga pada RDK. Nanti ada waktunya OJK berkonsultasi sebelum ditetapkan POJK-nya tapi ini sudah bisa dikatakan rampung," ujarnya dalam konferensi pers RDK bulanan April 2023, dikutip Senin (9/5/2023).
Dian menyampaikan, ada dua bank yang sudah melakukan spin-off UUS berdasarkan undang-undang yang lama yaitu UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM). Keduanya membentuk UUS bernama PT Bank Nano Syariah.
"Ini memang sudah mendapatkan izin prinsip dari OJK dan nantinya kita selesaikan izin usahanya. Saya kira dua saja yang terakhir yang melakukan spin off berdasarkan UU lama," kata Dian.
Dengan langkah ini, pihaknya optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tersebut kemudian disempurnakan dalam UU P2SK. Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh OJK. (*)