Kenaikan CHT 10 Persen Dapat Memicu Inflasi

Yunike Purnama - Rabu, 03 Januari 2024 06:17
Kenaikan CHT 10 Persen Dapat Memicu Inflasi (sumber: null)

JAKARTA - Pemerintah resmi meningkatkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekitar 10% yang berlaku pada 1 Januari 2024. Selain berdampak terhadap kenaikan harga rokok, kebijakan tersebut dianggap bakal mendongkrak angka inflasi.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Kendati akan menaikkan inflasi, dampaknya itu akan terjadi secara bertahap. Oleh karena itu, kenaikan tersebut tidak akan langsung menjadi penyebab utama dari inflasi.

“Berdasarkan data historis inflasi rokok sebagai respons terhadap cukai rokok ini terjadi secara bertahap di setiap bulan sepanjang tahun, setelah diberlakukan PMK baru. Dengan catatan tidak langsung serta-merta langsung kenaikan inflasi rokok," ungkap Amalia dalam konferensi pers, Selasa, 2 Januari 2024. 

Namun, lanjut Amalia, dipastikan kenaikan cukai dan harga rokok akan memberikan andil pada inflasi Januari atau selanjutnya. Selain itu, pihaknya menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap rokok elektrik.

"Dengan demikian, kenaikan cukai rokok itu termasuk rokok elektrik diduga akan memberikan inflasi pada nanti bulan-bulan berikutnya, kemungkinan inflasi bulan Januari atau bulan bulan berikutnya secara bertahap seperti kita lihat data historis yang terjadi," jelas dia

Menurut data BPS tentang inflasi tahun 2023, rokok juga termasuk sebagai salah satu faktor yang ikut berkontribusi. Meskipun kontribusinya tidak begitu besar, namun tetap masuk dalam kategori yang memberikan dampak cukup signifikan. Tingkat inflasi tahunan pada tahun 2023 mencapai 2,16%.

"Berdasarkan kelompok pengeluaran inflasi tahunan terbesar terjadi pada kelompok makanan minuman dan tembakau yaitu sebesar 6,18% dan memberikan andil sebesar 1,6% terhadap inflasi umum komoditas yang memberikan andil inflasi kelompok ini adalah beras dengan andil inflasi sebesar 0,53%, cabai merah dengan andil inflasi 0,24%, rokok Kretek filter 0,17%, cabai rawit 0,10%, dan bawang putih andil inflasi sebesar 0,08%," terang dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Dengan adanya aturan itu, per 1 Januari 2024 ini produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod akan dikenakan pajak 10%.

"Tarif Pajak Rokok (baik rokok konvensional ataupun elektrik) ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok," tulis aturan tersebutz

Tidak hanya itu, tarif cukai rokok elektrik saat ini juga mengalami peningkatan rata-rata 15% setiap tahun. Informasi ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada tahun 2022 dan berlaku hingga tahun 2027.

"Juga memutuskan untuk meningkatkan produksi rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama lima tahun ke depan," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu. (*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS