Kementerian ESDM Kaji Terkait Opsi Perluasan Sektor Industri Penerima Gas Murah
Yunike Purnama - Senin, 07 Agustus 2023 08:27JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji perluasan indutri penerima gas murah US$6 per MMBtu. Pasalnya peyerapan harga gas bumi tertentu (HGBT) dinilai belum optimal masih di angka 85%.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, perluasan program HGBT itu bertujuan untuk menggaet investasi domestik lewat ketersediaan energi yang kompetitif.
"Masih ada permintaan industri lain untuk bisa mendapatkan HGBT, Jadi mungkin kami extend ke industri sejenis yang belum bisa mendapatkan gas murah, sehingga serapannya bisa mentok ke 100 persen," kata Arifin dikutip dari TrenAsia jaringan Kabarsiger pada Senin, 7 Agustus 2023.
Menurut Arifin, kajian ini perlu memperhatikan evaluasi terhadap industri sebeumnya yang sudah diberikan HGBT. Serta harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan karena berimplikasi pada keuangan negara.
Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima daftar tambahan calon sektor industri penerima HGBT dari Kementerian Perindustrian. Namun, Arifin belum mau bicara banyak soal sektor industri mana saja yang bakal ditambahkan sebagai penerima HGBT.
- Komitmen Paperless Upaya Bank BJB untuk Kurangi Deforestasi
- 5 Strategi Hadapi Stres dan Mudah Cemas
- Stagnan! Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Senin, 7 Agustus 2023
Industri Mamin Bakal Masuk Potensi Perluasan HGBT
Arifin membocorkan, salah satu industri yang mendapat perhatian pada sektor industri makanan dan minuman alias mamin. Menteri ESDM ini mengaku kementeriannya masih mengkaji potensi penyaluran HGBT pada sektor industri pangan tersebut.
Terdapat 7 industri yang berhak menerima gas US$6 per MMBTU. Tujuh golongan industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Adapun Regulasi mengenai HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Kendati regulasi itu diatur oleh Kementerian ESDM, penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.(*)