Kemenkeu Gelontorkan Dana Pemilu Rp18,8 Triliun hingga Oktober 2023
Yunike Purnama - Kamis, 21 Desember 2023 06:30JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran pemilu sebesar Rp18,8 triliun hingga Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang porsi terbesar pendanaan, yakni mencapai Rp16,3 triliun,
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyatakan sebanyak 14 Kementerian atau Lembaga telah menyerap pencairan dana tersebut senilai Rp18,8 triliun. Porsi terbesar dimiliki KPU dan Bawaslu sebesar Rp16,3 triliun.
"Total keseluruhan anggaran itu digunakan untuk menetapkan jumlah kursi, pengawasan penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, serta pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik,” kata Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Senin 27 November 2023.
Guna mendukung penyelenggaraan pemilu, pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp30,1 triliun pada tahun 2023 dan Rp38,2 triliun di tahun depan. Dana senilai Rp38,2 triliun telah disiapkan dari APBN tahun 2024. “Itu hanya untuk kesiapan penyelenggaraan pemilu 2024 dalam satu putaran,” papar Isa.
Dana Cadangan
Isa menyatakan Kemenkeu mempersiapkan dana cadangan apabali nantinya terjadi pemilu putaran kedua. “Kami pokoknya sudah menyediakan cukup, tenang saja. Termasuk kalau ada putaran kedua, kami akan sediakan kalau Pilpresnya ada putaran kedua,” paparnya.
Pihaknya berharap jangan sampai penyelenggaraan pemilu di Indonesia gagal. Pasalnya risiko dari kegagalan tersebut nilainya lebih banyak daripada nilai penyelenggaraan pemilu. “Anggaran pemilu merupakan investasi dari tatanan kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.
Isa mengungkapn pembangunan di berbagai sektor akan tergaransi dengan adanya stabilitas politik. Jelang pesta demokrasi, Kemenkeu telah mengalokasikan total dana Rp71,3 triliun. Dana tersebut dicairkan selama 20 bulan jelang proses pemilu.
Tahun 2022 Kemenkeui telah mencairkan dana ini senilai Rp3,1 triliun. Kemudian pada tahun 2023 dan 2024, dana yang dicairkan melonjak tajam menjadi Rp30,1 dan Rp38,2 triliun. Pemilu sendiri bakal digelar serentak pada 2024 mendatang.
Pemilu tersebut dilakukan untuk memilih Presiden dan wakilnya, Gubernur, Bupati atau Wali Kota, DPR atau DPRD hingga DPD. Hampir seluruh wilayah di Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan tersebut. Apabila terjadi putaran kedua, Pilpres bakal digelar pada 26 Juni 2024.(*)