Kemendag: Penutupan TikTok Shop Cegah Predatory Pricing

Yunike Purnama - Jumat, 13 Oktober 2023 05:28
Kemendag: Penutupan TikTok Shop Cegah Predatory PricingIlustrasi logo TikTok (sumber: Unplash)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan upaya melindungi para pelanggan dari predatory pricing
 
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan, predatory pricing diatur dalam pasal 13 Permendag 31 tahun 2023.

"Terkait dengan predatory pricing sebenarnya memang permendag 31 beberapa aturan sudah kami atur untuk memastika bahwa teman-teman PSME aktif untuk menjaga jangan sampai ada manipulasi harga dan sebagainya," ujarnya kepada awak media di Kementerian Keuangan pada Kamis,12 Oktober 2023.

Mengutip Permendag pasal 13 tahun 2023, dalam melaksanakan kegiatan PMSE, PPMSE harus berperan aktif dalam memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant) dan menjaga harga Barang dan/atau Jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lalu PPMSE harus melakukan upaya mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan atau praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung yang dituangkan dalam standar operasional prosedur.

Rifan mengatakan, bahwa Kemendag masih membutuhkan aturan tambahan, dalam beberapa hal yang harus dibahas secara rinci diluar Permendag 31 tahun 2023. Termasuk bagaimana memperketat arus barang impor jangan sampai masuk dan merusak harga secara murah.

TikTok Shop

Sebagaimana yang ramai belakangan ini, platform media sosial dan social commerce TikTok Shop telah disuntik mati pemerintah pada Rabu, 4 Oktober 2023. Pasalnya Tiktok Indonesia hanya memiliki izin sebagai sosial media bukan e-commers sehingga tidak boleh melukan jual beli di platform tersebut.

Jika TikTok Shop ingin melakukan transaksi di dalamnya maka harus mengajukan izin dan memisakan diri dari platform TikTok.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan Penutupan TikTok Shop juga dilatari oleh isu predatory pricing. Berdasarkan hasil pengamatan Kemenperin, Febri menyebut algoritma di TikTok Shop lebih fokus mempromosikan produk-produk impor dibandingkan barang buatan industri dalam negeri.

Sehingga hal ini harus segera dibenahi pemerintah, salah satunya melalui regulasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).(*)

Editor: Redaksi
Tags Tiktok Shop,Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS