Kemendag Buka Call Center Pengaduan Minyak Goreng Curah, Catat Nomornya!

Yunike Purnama - Kamis, 23 Juni 2022 08:23
Kemendag Buka Call Center Pengaduan Minyak Goreng Curah, Catat Nomornya!Ilustrasi minyak goreng curah. (sumber: Shutterstock)

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan optimistis dapat mengatasi persoalan ketersediaan minyak goreng curah dalam dua pekan. Target ini lebih cepat dari sebelumnya yang dipatok hingga 1 bulan.

Menurut dia, ketersediaan stok minyak goreng curah mulai memadai. Zulhas mencatat saat ini produksinya mencapai 300.000 ton per bulan.

Fakta di lapangan itu semakin menambah kepercayaan dirinya untuk dapat menuntaskan persoalan minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera.

"Untuk minyak (curah) yakin dua minggu stabil. Dua minggu tidak ada ribut minyak ya, paling tidak di Jawa, Bali, dan Sumatera," ujar Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, dikutip pada Rabu 22 Juni 2022.

Nomor Pengaduan Minyak Goreng Curah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga membuka Call Center pengaduan terkait minyak goreng curah dengan menghubungi 15 000 14 (Telp) maupun 0812 1235 9337 (WhatsApp).

"Kemendag buka Call Center minyak goreng, media harap bisa bantu informasikan ke masyarakat," ungkap Zulkifli Hasan.

Selain itu, Kemendag bersama stakeholders terkait lainnya akan menambah titik lokasi penjualan minyak goreng curah sesuai HET tersebut. Tercatat, saat ini sudah ada 13.968 lokasi penjualan yang tersebar di wilayah Indonesia.

Pembelian Minyak Goreng Curah Sesuai HET

Zulhas menambahkan, saat ini masyarakat bisa membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram maksimal 10 liter per orang. Aturan ini berlaku mulai Rabu, 22 Juni 2022.

"Sekarang masyarakat boleh beli minyak (curah) sampai 10 liter. Mulai hari ini," kata Zulhas

Skema pembelian minyak goreng curah Rp14.000 per liter tersebut masih tetap sama. Yakni, pembeli diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Pembeli tetap pakai KTP," ujar Mendag Zulhas. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS