Kemenag Mulai Sosialisasikan Integrasi Sistem Pendaftaran Pesantren

Eva Pardiana - Jumat, 04 Maret 2022 15:42
Kemenag Mulai Sosialisasikan Integrasi Sistem Pendaftaran PesantrenWorkshop integrasi sistem pendaftaran pesantren (sumber: Kemenag)

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyosialisasikan integrasi sistem pendaftaran pesantren kepada operator sistem layanan berbasis digital di bawah pengelolaan lembaga tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan pihaknya senantiasa mendorong transformasi layanan umat agar semakin baik dan efisien. Untuk itu, integrasi sistem layanan pendaftaran pesantren menjadi penting.

"Perbaikan, yakni transformasi pelayanan umat, artinya kita semua dituntut melakukan langkah-langkah inovatif agar apa yang dikerjakan memberi legasi dan manfaat dalam jangka panjang," ujar Waryono dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat, 4 Maret 2022.

Maka dari itu, Kemenag menggelar Workshop Peningkatan Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Terintegrasi di Bandung, Rabu (2/3/2022). Workshop angkatan pertama ini pelaksana sistem ditingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota se-wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Selain sosialisasi, workshop digelar sekaligus untuk menggali masukan dari para operator terkait sistem integrasi yang dikembangkan. Menurut Waryono, sebelum terbit Undang-undang Pesantren, izin operasional pesantren dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota. Setiap Kankemenag juga memiliki format yang berbeda-beda. 

"Bahkan ada izin operasional yang ditandatangani bukan oleh Kepala Kemenag, tapi  Kepala Seksi Pesantren," tuturnya.

Setelah era UU Pesantren, lanjut Waryono, serta berdasarkan PMA No 30 tahun 2020, izin operasional berganti nama menjadi tanda daftar pesantren. Pesantren yang ingin mendaftarkan lembaganya harus melalui aplikasi SITREN (sistem tanda daftar pesantren) yang ditandatangani oleh Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Selain itu, sebelum UU Pesantren, izin operasional berlaku selama lima tahun dan harus didaftarkan kembali setelah habis masa berlakunya. Pasca UU Pesantren, masa berlaku izin pesantren seumur hidup.

"Pesantren hanya bisa dibubarkan jika bertentangan dengan kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara. Atau, salah satu rukun pesantren sudah tidak terpenuhi lagi, misalnya sudah tidak ada santrinya," papar Waryono.

Lebih jauh, Waryono meminta pelaksana di daerah dapat melakukan monitoring terhadap lembaga yang melakukan proses pendaftaran serta menegakkan regulasi Pesantren dan regulasi pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian serta penyelenggaraan Pesantren. 

Hal itu dalam rangka mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan antusiasme masyarakat dalam pendirian Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam semakin meningkat.

Seperti di Jawa Barat, berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kemenag Jabar, tidak kurang dari 14.000 pesantren telah beroperasi. Namun, baru sekitar 11.000 yang mendaftarkan lembaganya secara resmi.

"Oleh karena itu, workshop peningkatan layanan pesantren terintegrasi ini kita laksanakan di Jawa Barat terlebih dahulu," kata Basnang Said.

Dikatakan Basnang Said, saat ini layanan pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren sudah sepenuhnya berbasis digital, sehingga tidak lagi mengharuskan lembaga yang mengajukan untuk datang langsung ke kantor Kementerian Agama. (EP)

Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Bunga NurSY pada 04 Mar 2022 

RELATED NEWS