Kasus Motor Hilang di Parkiran, Bisakah Warga Ajukan Gugatan?

Redaksi - Senin, 14 Agustus 2023 17:25
Kasus Motor Hilang di Parkiran, Bisakah Warga Ajukan Gugatan?Ilustrasi motor diparkiran (sumber: gridoto.com)

JAWA TIMUR - Kasus motor hilang di tempat parkir sering terjadi di Indonesia. Kasus seperti demikian seperti lingkaran yang terus berulang di berbagai tempat umum dan fasilitas publik. Beberapa waktu belakangan, viral kasus terkait hilangnya motor yang diparkirkan di sebuah Rumah Sakit Umum Daerah di Jawa Timur. 

Selain itu, di Lampung belum lama ini juga terdapat kasus kendaraan hilang di fasilitas publik. Kejadian ini bahkan berada di parkiran sebuah kampus. Lantas bagaimana upaya hukum pemilik kendaraan dan tanggung jawab pemilik parkir jika terjadi kehilangan kendaraan di parkiran?

Dalam kasus hilangnya kendaraan di tempat parkir, pemilik atau pengelola tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Faktanya, pemilik atau pengelola parkiran banyak yang mengalihkan tanggung jawabnya terhadap hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen penitip.

Umum dijumpai pada kertas karcis ataupun dalam sebuah papan yang ditempel bertuliskan “kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” sebagai pengalihan tanggung jawab tersebut. Tulisan berupa klausula baku tersebut tidak dibenarkan secara undang-undang.

Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Larangan penggunaan klausula baku tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Klausula baku juga batal demi hukum jika pemilik atau pengelola parkir telah lebih dulu memasangnya. 

Selain itu, perparkiran dianggap sebagai sebuah perjanjian penitipan barang sehingga pemilik atau pengelola parkir harus bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atas barang dan kendaraan konsumen parkirnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang oleh pendapat hakim dalam putusan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985.

Terkait penitipan barang, diatur dalam Pasal 1694 KUHPer. Kemudian sebagaimana pasal 1699 KUHper, telah terjadi penitipan barang sukarela yaitu dimana kedua pihak sepakat bertimbal balik antara pihak pemilik kendaraan dan pihak pengelola parkir selaku penerima barang titipan.

Lebih lanjut, bahwa berdasrkan Yurisprudensi MA Nomor 2078/PDT/2009 dan Yurisdprudensi MA nomor 2920/PDT/2011 pengelola parkir bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mengganti kehilangan atau kerusakan kendaraan milik penggugat yang dititipkan di parkiran yang dikelola oleh tergugat.

Gugatan Perdata

Apabila terjadi kasus kehilangan kendaraan di parkiran, pemilik dapat melakukan gugatan perdata yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola lahan parkir. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal 1365 KUHPer menyatakan jika tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Kemudian Pasal 1366 KUHPer menyatakan setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Terakhir dalam Pasal 1367 KUHPer menyatakan seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS