Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Anak Orangutan Sumatra

Eva Pardiana - Selasa, 27 April 2021 14:37
Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Anak Orangutan SumatraPenyelundupan dua ekor anak Orangutan Sumatra berhasil digagalkan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Senin (26/4/2021) malam. (sumber: null)

Kabarsiger.com, Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung kembali gagalkan kasus penyelundupan hewan langka. Bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) penyelundupan dua ekor anak orangutan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni berhasil digagalkan, Senin (26/4/2021) malam.

Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso dalam keterangannya mengatakan berdasarkan investigasi di lapangan, orangutan tersebut berasal dari Lubuk Pakam Sumatra Utara yang rencana akan dibawa menuju Tangerang, Banten. Saat diamankan orangutan tersebut dimasukkan dalam keranjang buah berukuran kecil dan ditempatkan pada bagasi bus.

"Orangutan Sumatra berjenis kelamin jantan dan betina atau sepasang ini diperkirakan berumur kurang dari 1 tahun dan diduga kuat merupakan bentuk praktik jual beli satwa," kata Akhir Santoso, Selasa (27/4/2021).

"Orangutan Sumatra atau Pongo Abelli merupakan spesies orangutan langka dan saat ini sedang diamankan di Kantor Karantina Pertanian Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Sekarang kasus ini masih dalam proses penyelidikan," tambah Akhir.

Selain orangutan, tim gabungan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung puyuh tarun-tarun sebanyak 20 ekor dan burung madu 30 ekor asal Lampung. Burung-burung tersebut rencananya akan dibawa menuju Jakarta.

Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh mengatakan perbuatan pelaku tersebut telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, denda maksimal Rp2 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga melanggar UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancama pidana paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp100 juta.

"Selanjutnya Karantina Pertanian Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk proses lebih lanjut," tegas Muh Jumadh. (VA)

RELATED NEWS