Karantina Pertanian Lampung Amankan 458 Ekor Burung Ilegal Asal Waytuba

Eva Pardiana - Rabu, 11 Agustus 2021 18:26
Karantina Pertanian Lampung Amankan 458 Ekor Burung Ilegal Asal WaytubaKarantina Pertanian Lampung mengamankan 458 ekor burung ilegal di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan pada Selasa (10/8/2021) malam. (sumber: Humas Karantina Pertanian Lampung)

BANDARLAMPUNG – Karantina Pertanian Lampung kembali menggagalkan penyelundupan 458 ekor burung asal Waytuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dengan tujuan Jatibening Bekasi Jawa Barat.

Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Wilayah Bakauheni di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan pada Selasa (10/8/2021) malam.

Patroli tersebut berhasil mengamankan ratusan ekor burung yang diangkat menggunakan bus antar provinsi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian Lampung.

"Burung-burung yang kami tahan ini tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan, tidak dilaporkan juga ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan," ujar Jahoras Sianturi, Pejabat Karantina yang bertugas saat itu.

Burung yang terjaring dalam patroli dikemas dalam 19 keranjang plastik yang berjumlah 458 ekor. Di antaranya 13 keranjang berisi burung prenjak sebanyak 325 ekor, 5 keranjang berisi burung pleci sejumlah 125 ekor, dan 1 kardus kecil berisi burung konin sebanyak 8 ekor.

Saat ini satwa tersebut masih diamankan di Wilayah Kerja Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium untuk penyakit avian influenza (AI) sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh. Jumadh mengatakan bahwa, terhadap para pelaku penyelundupan satwa tersebut berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Ia juga menambahkan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Karantina Pertanian Lampung telah berhasil melakukan penyidikan kasus serupa hingga proses P21.

Dalam upaya menjaga kelestarian sumberdaya alam hayati, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran satwa. Kerjasama ke semua pihak pun akan terus ditingkatkan dari mulai unsur masyarakat hingga instansi terkait lainya.

"Semoga upaya bersama dalam menjaga  kelestarian sumberdaya alam negeri ini dapat berdampak positif dengan semakin menurunnya kasus penyelundupan satwa," harap Jumadh. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS