Kanwil Kementerian HAM Lampung Komitmen Dorong Produk Hukum Daerah sesuai Prespektif HAM
Yunike Purnama - Kamis, 25 September 2025 11:53
BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung mengadakan kegiatan analisis dan penelaahan produk hukum daerah dari perspektif hak asasi manusia (HAM) bertempat di Hotel Emersia pada Kamis, 25 September 2025.
Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM RI Sofia Alatas secara hybrid. Sofia mengatakan, adanya kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan nilai-nilai HAM.

Pentingnya Analisa dan penelaahan produk hukum daerah (PHD) dari perspektif HAM merupakan proses evaluasi yang bertujuan memastikan bahwa setiap peraturan daerah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM universal dan hukum nasional, sebagaimana didasari oleh peraturan seperti Permenkumham No.16 Tahun 2024.
"Proses ini meliputi identifikasi HAM yang relevan, analisis dampak peraturan terhadap HAM, serta evaluasi mekanisme perlindungan dan partisipasi publik, dengan tujuan menciptakan hukum daerah yang adil, inklusif, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi,"ujar Sofia.

Adapun tujuan sesuai Permenkumham nomor 16 tahun 2025, pengarusutamaan HAM ialah mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk produk hukum daerah. Hal ini sebagai upaya untuk menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hak dasar setiap indiviidu.
Karena dalam implementasinya masih ada produk hukum atau kebijakan daerah yang belum menerapkan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan atas Hak Asasi Manusia).
Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan hari ini, Lampung dapat menjadi percontohan acuan daerah lain yang sudah peduli dan berupaya menciptakan sebuah produk daerah yang sesuai dengan prespektif HAM.

Ketua pelaksana Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Raden Roro Artati, mengatakan tujuan kegiatan ini adalah mendorong harmonisasi antar produk hukum daerah secara vertikal maupun horizontal. "Kami ingin mencegah disharmonisasi hukum serta menjamin pelaksanaan regulasi yang selaras dengan HAM dan prinsip keadilan.
Narasumber yang hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Ali Badary dan Direktur Eksekutif Setara Instuture Halili Hasan.
Adapun Peserta yang mengikuti Kegiatan Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM ini berjumlah 50 orang yang hadir secara langsung dan hybrid berasal dari berbagai Kanwil Kementerian HAM Lampung, Kanwil Kementerian Hukum Lampung, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Biro Hukum Provinsi Lampung serta Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Pringsewu, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur. (*)