Kampus Titik Rawan Gratifikasi, KPK Dorong Penguatan Budaya Integritas

Eva Pardiana - Kamis, 06 November 2025 14:08
Kampus Titik Rawan Gratifikasi, KPK Dorong Penguatan Budaya IntegritasKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, saat memberikan kuliah umum bertema “Membangun Integritas Melalui Pendidikan Antikorupsi pada Perguruan Tinggi” di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rabu (5/11/2025). (sumber: KPK)

BANDAR LAMPUNG – Perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis sebagai benteng terakhir akal sehat dan moral bangsa dalam upaya mencegah perilaku koruptif.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan hal tersebut saat memberikan kuliah umum bertema “Membangun Integritas Melalui Pendidikan Antikorupsi pada Perguruan Tinggi” di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rabu (5/11/2025).

Setyo menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika—baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan—harus berperan aktif sebagai pemikir, penggerak, sekaligus penjaga nilai-nilai integritas. Ia menilai pendidikan merupakan pondasi utama pembentukan karakter antikorupsi yang perlu tertanam hingga ke alam bawah sadar.

“Jika nilai integritas sudah menjadi bagian dari alam bawah sadar, maka karakter itu tidak akan mudah tergoyahkan. Setiap bentuk intervensi dapat ditolak karena bertentangan dengan budaya baik,” ujar Setyo.

Dalam kesempatan itu, Setyo juga menyoroti skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih berada di angka 37 dari 100, menempatkan Indonesia pada posisi ke-99 dari 180 negara. Capaian ini mencerminkan masih tingginya praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk dunia pendidikan.

“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan bahwa perilaku koruptif masih terjadi. Dosen perlu terus menanamkan kesadaran bahwa setiap tindakan individu berpengaruh terhadap integritas bangsa,” tegasnya.

Setyo menjabarkan tiga titik rawan pelanggaran integritas di lingkungan kampus, yaitu kejujuran akademik, kedisiplinan, dan gratifikasi. Ia juga menyoroti potensi intervensi dalam proses penerimaan mahasiswa baru dan pemilihan rektor.

“Kami membuka peluang untuk melibatkan tim pencegahan KPK dalam proses pemilihan rektor agar seluruh tahapan dapat dimonitor secara transparan,” ujarnya.

Terkait praktik gratifikasi, Setyo mengingatkan agar setiap bentuk pemberian atau hadiah ditelaah secara cermat, apakah memiliki kaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi keputusan, seperti menaikkan nilai atau meluluskan mahasiswa.

Peringatan tersebut sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang mencatat Indeks Integritas Pendidikan Indonesia berada di angka 69,50 atau kategori “Korektif”.

KPK juga menemukan bahwa 30 persen guru atau dosen dan 18 persen pimpinan satuan pendidikan masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar. Bahkan di sekitar 22 persen satuan pendidikan, praktik pemberian hadiah masih dilakukan untuk memengaruhi nilai atau kelulusan siswa.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Wan Jamaluddin, menegaskan komitmen kampusnya untuk memperkuat budaya integritas di seluruh lini.

“Kehadiran Ketua KPK menjadi bukti keseriusan dan komitmen bersama dalam membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas dan bebas dari praktik koruptif,” kata Jamaluddin.

Ia menjelaskan, UIN Raden Intan Lampung menerapkan tagline Ber-ISI yang merupakan singkatan dari Intelektual, Spirituality, dan Integritas. Nilai-nilai tersebut, katanya, diimplementasikan secara nyata, termasuk dalam kebijakan non-transaksional pada promosi dan mutasi jabatan di lingkungan kampus.

“Integritas kami wujudkan dengan memastikan tidak ada transaksi dalam proses promosi maupun mutasi jabatan, mulai dari wakil rektor hingga kepala subbagian,” tegasnya.

Rektor berharap kehadiran KPK dapat semakin memperkuat budaya integritas dan menjadikan kampus sebagai teladan penerapan nilai antikorupsi.

KPK menekankan bahwa perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai kejujuran dan integritas, sekaligus benteng terakhir dalam menjaga akal sehat bangsa dari praktik korupsi. (*)

Bagikan

RELATED NEWS