KAI Divre IV Tanjungkarang: RT-PCR Kini Berlaku 3x24 Jam

Eva Pardiana - Senin, 01 November 2021 08:11
KAI Divre IV Tanjungkarang: RT-PCR Kini Berlaku 3x24 JamKAI Divre IV Tanjungkarang: RT-PCR Kini Berlaku 3x24 Jam (sumber: TrenAsia/Ismail Pohan)

BANDARLAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menerapkan peraturan baru, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021, masa berlaku hasil RT-PCR atau Real Time Polymerase Chain Reaction yang sebelumnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam.

"Menteri Perhubungan kembali mengeluarkan surat edaran, bahwa untuk surat keterangan hasil PCR berlaku 3x24 jam, yang sebelumnya 2x24 jam," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih dalam keterangan resmi yang diterima Kabar Siger pada Senin, 1 November 2021.

Surat Edaran Nomor 92 tahun 2021 tersebut berisi tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 pada 27 Oktober 2021.

Jaka mengatakan, pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021, tidak terdapat perubahan yang sangat signifikan terkait syarat perjalanan. Hanya merubah masa berlaku hasil RT-PCR.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Jaka, syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antarkota disesuaikan dengan surat edaran terbaru yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.

"Ini berlaku untuk pengguna jasa angkutan kereta api. Para calon penumpang juga tetap di wajibkan menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis tahap satu, dan memiliki surat negatif Covid-19 dengan surat hasil PCR yang berlaku 3x24 jam dan untuk rapid test antigen berlaku 1x24 jam," katanya

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

  • Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  • Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
  • Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (*)
Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS