KAI Divre IV Perpanjang Masa Pembatalan Pengoperasian KA Limex Sriwijaya

Eva Pardiana - Rabu, 29 September 2021 11:59
KAI Divre IV Perpanjang Masa Pembatalan Pengoperasian KA Limex SriwijayaPenumpang kereta api di Stasiun KAI Divre IV Tanjungkarang, Bandarlampung. (sumber: Humas KAI Divre IV Tanjungkarang)

BANDARLAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang kembali memperpanjang pembatalan operasional perjalanan KA penumpang Limex Sriwijaya mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober  2021.

Manager Humas PT KAI Divre IV, Jaka Jarkasih, di Bandarlampung pada Selasa, 28 September 2021 mengatakan pembatalan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang perubahan atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Serta Surat Edaran DJKA No. 14 tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Juga berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Nomor 17 tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 69  tahun 2021 tanggal 7 September 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 66 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 dan PPK No. 8 tahun 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengusulkan perpanjangan pembatalan perjalanan KA Sriwijaya (S2 dan S1) relasi TNK-KPT (PP) dari 1-31 Oktober 2021.

"Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang klaster baru pada penyebaran virus corona," kata Jaka.

Ia menambahkan perpanjangan pembatalan perjalanan Limex Sriwijaya di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama September 2021.

Jaka juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung atas kebijakan tersebut.

"Kami memohon maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang terganggu perjalanannya. Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utamanya," tandasnya. (EP)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS