KAI Divre IV Tanjungkarang Berlakukan Syarat Baru Perjalanan Kereta Api

Eva Pardiana - Kamis, 12 Agustus 2021 21:02
KAI Divre IV Tanjungkarang Berlakukan Syarat Baru Perjalanan Kereta Api  Kereta api di Stasiun Tanjungkarang, Bandarlampung. (sumber: Humas KAI Divre IV Tanjungkarang)

BANDARLAMPUNG – PT KAI Divre IV Tanjungkarang mewajibkan penumpang perjalanan kereta api jarak jauh menunjukkan kartu vaksin. Syarat ini berlaku efektif mulai 13 Agustus 2021.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh.

"Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Jaka Jarkasih di Bandarlampung, Kamis (18 Agustus 2021).

Jaka mengatakan penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan kereta api jarak jauh ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No. 17 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan jarak jauh.

Ia menambahkan bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam, surat vaksin dosis pertama.

Selain itu, untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku dan bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukan surat vaksinasi dosis pertama.

Ia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin, wajib mununjukan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin.

"Syarat untuk perjalanan kereta api jarak jauh adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif," tandasnya.

Bagi calon penumpang dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

"Selain syarat kartu vaksin, pelanggan kereta api jarak jauh, tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," imbuhnya. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS