Jelang Lebaran, Perbedaan THR dan BHR yang Perlu Diketahui
Eva Pardiana - Sabtu, 22 Maret 2025 10:39
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan daring atau ojek online (ojol) untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi maupun kurir.
Bonus tersebut nantinya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi. Saat ini menurut Prabowo, terdapat sekitar 250 ribu pekerja atau pengemudi maupun kurir online yang aktif. Sementara itu, terdapat 1-1,5 juta yang berstatus part-time atau tidak full-time.
“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online,” ucap Prabowo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (10/3/2025).
- Apel PAM Lebaran 2025, Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia
- PLN UP3 Kotabumi Sambung Listrik Gratis Lewat Program Light Up the Dream
- BNI 46 Dukung SMSI Usulkan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional
Di saat yang bersamaan untuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan jelang lebaran.
Meski keduanya terdengar sama tetapi BHR dan THR memiliki perbedaan. Apa beda keduanya ?
THR
Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idulfitri bagi pekerja atau buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik, Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi yang beragama Buddha, serta Hari Raya Imlek bagi yang beragama Konghucu.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. THR berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR yang diberikan secara proporsional menggunakan rumus perhitungan (masa kerja:12) x 1 bulan upah.
- Cara Gunakan BRImo untuk Pesan Tiket Kapal dengan Mudah
- BRI QRIS TAP Hadir, Berikan Kecepatan dan Kemudahan Transaksi dalam Satu Sentuhan
- Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Meriahkan Ramadan dengan Penampilan Musisi Tanah Air
BHR
BHR juga dapat dibilang adalah bonus yang diberikan ke kurir atau ojol. Menurut KBBI bonus adalah upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang. Atau gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan, gratifikasi hingga insentif.
Adapun saat ini PT Grab Teknologi Indonesia, berencana memberi bonus hari raya kepada mitranya melalui program bonus kinerja khusus. Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan program bonus kinerja khusus tersebut adalah apresiasi perusahaan terhadap dedikasi dan kontribusi pengemudi dalam menyambut Lebaran 2025.
Menurut Anthony, bonus merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin, yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).
Tidak seperti THR yang sifatnya wajib dalam hubungan kerja formal, BHR bukan kewajiban dan diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan.
Aspek | THR | BHR |
---|---|---|
Kewajiban Pemberian | Wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tetap dan kontrak. | Tidak wajib, tergantung kebijakan perusahaan aplikasi. |
Penerima | Karyawan tetap atau kontrak. | Mitra pengemudi (ojol). |
Dasar Hukum | Diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. | Tidak diatur dalam undang-undang, diberikan atas kebijakan perusahaan. |
Bentuk Pemberian | Uang tunai setara 1 bulan gaji atau proporsional bagi karyawan baru atau prorate. | Bisa berupa saldo tambahan, insentif, atau program apresiasi lainnya. |
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 22 Mar 2025