Izin Usaha Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama Resmi Dicabut OJK
Yunike Purnama - Jumat, 03 November 2023 07:24JAKARTA - Izin usaha pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Dikutip dari keterangan resmi yang dirilis OJK, dengan pencabutan izin usaha di bidang Pialang Asuransi ini, maka Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, Jakarta Inti Bersama beralamat di Gandaria 8 Office Tower, Lantai 7 Unit I-J, Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12240.
Berdasarkan catatan TrenAsia.com sebelum pencabutan izin usaha ini, Jakarta Inti Bersama telah dua kali mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Yang pertama adalah melalui surat nomor S-43/NB.1/2019 tanggal 3 Maret 2020. Dengan dikeluarkannya sanksi pertama tersebut, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun perusahaan tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kedua diberikan OJK melalui surat Nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Pengenaan sanksi kedua ini dikarenakan Jakarta Inti Bersama tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam total 21 pasal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan begitu, Jakarta Inti Bersama resmi tidak memiliki izin usaha setelah beroperasi sejak pemberian izin usaha oleh OJK terhitung 8 tahun yang lalu.
Untuk diketahui, OJK memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Jakarta Inti Bersama. Pemberian izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-555/NB.1/2015 atas perusahaan tersebut tertanggal 9 Oktober 2015.
Berdasarkan pengumuman OJK, No Peng-/13/NB. 122/2015, PT Jakarta Inti Bersama diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kala itu, alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi ini masih di Ruko Golden 8 Blok I Nomor 29, Jalan Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang, 15810.(*)