Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Menjadi 38
Yunike Purnama - Jumat, 25 November 2022 10:57JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mencatat, Indeks Persepsi Korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia mengalami kenaikan 1 poin menjadi 38 di tahun 2021. Pada 2020 lalu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di posisi 37.
"Berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), CPI mengalami kenaikan menjadi 38 pada tahun 2021. Hal itu sejalan dengan kenaikan indeks perilaku anti korupsi (IPAK) dari 3,88 pada tahun 2021, menjadi 3,93 pada tahun 2022 yang dirilis Badan Pusat Statistik," kata Mahendra dalam webinar bertajuk Perempuan Menginspirasi Tegakkan Antikorupsi Jumat, 25 November 2022.
- PTPN VII Raih Juara Umum Planters Innovation Summit 2022
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Jumat, 25 November 2022
- Tak Hanya Adira Finance, Bank Asal Thailand Juga Akusisi 75% Saham Home Credit
Mahendra Siregar menerangkan, perbaikan Indeks Persepsi Korupsi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Antara lain dengan memperkuat mitigasi risiko korupsi oleh para pelaku usaha sektor ekonomi.
"Utamanya pada area ekspor impor, kelengkapan penunjang, pembayaran pajak serta kontrak, dan perizinan," jelasnya.
Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam sektor perizinan berusaha juga turut andil besar menekan potensi tindak korupsi.
Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha dapat mengurus proses perizinan melalui pemanfaatan teknologi digital tanpa harus bertatap muka secara langsung.
- Waduh! GoTo PHK 1.300 Karyawan Hari Ini
- Tips Cara Nonton Piala Dunia Pakai TV Digital atau Streaming
- Segera Hapus! Berikut 4 Aplikasi yang Baru Saja Dilarang Google
"Pada proses perizinan membuka dan melakukan usaha dapat dilakukan secara online tanpa harus tatap muka, dan prosesnya sangat disederhanakan," ungkapnya.
Menurutnya, berbagai kebijakan tersebut sejalan dengan program kerja Presiden Jokowi terkait pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2022 lalu.
"Ini tentu sejalan dengan yang disampaikan presiden (Jokowi) pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu," ujarnya. (*)