Indeks Kemerdekaan Pers Lampung di Bawah Rata-Rata Nasional
Eva Pardiana - Sabtu, 13 Juli 2024 10:45BANDAR LAMPUNG – Dewan Pers bersama Risetindo Consulting mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Lampung tahun 2024 di Amalia Hotel, Kamis (11/7/2024).
Anggota Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, pada pengantarnya mengatakan survei IKP ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kemerdekaan pers di Indonesia dalam kurun waktu tertentu, sehingga dapat diidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kemerdekaan pers sebagai bahan kajian bagi upaya perbaikan ke depan.
"Kita akan memotret situasi berkaitan dengan pers di Lampung dari berbagai perspektif," ujarnya.
Menurutnya, survei IKP ini perlu dilakukan secara ajek setiap periode waktu tertentu. Misalnya setiap tahun untuk memantau kemajuan atau kemunduran (progress/regress) kondisi kemerdekaan pers.
- Mahasiswa dan Alumnus IIB Darmajaya Berbagi Ilmu Entrepreneurship
- AKHLAK Tak Hanya Jargon, Tapi Menjadi Kode Etik dan Tata Kelola Jasa Raharja
- Wisuda 736 Lulusan, Itera Komitmen Hasilkan SDM Unggul dengan Konsep Continuous Improvement
"Pemantauan terhadap kemerdekaan pers melalui survei IKP penting dilakukan. Ini dikarenakan kondisi kemerdekaan pers dapat berubah di setiap periode waktu, terutama terkait dengan situasi politik-ekonomi yang mempengaruhi kehidupan pers," jelas Agung.
Dewan Pers menyelenggarakan survei IKP sejak 2015 hingga saat ini. Tercatat, pada tahun 2015 lalu survei dilakukan di 13 provinsi. Selanjutnya, pada 2016 di 24 provinsi, tahun 2017 di 30 provinsi. Kemudian, pada 2018-2023 survei dilakukan di 34 provinsi dan pada 2024 dilaksanakan di 38 provinsi.
Sedangkan hasil survnei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 untuk Provinsi Lampung berada pada angka 69,76, turun 9 poin dibandingkan tahun 2023. Nilai ini tergolong "Cukup Bebas", namun masih di bawah rata-rata nasional yang mencapai 71,57.
Dalam penyusunan survei IKP Provinsi Lampung tahun 2024 ini diikuti oleh 12 informan ahli terdiri dari 3 unsur negara, 3 dunia usaha dan 6 civil society. (*)