INDEF Klaim RPP Kesehatan Matikan Industri Tembakau

Yunike Purnama - Rabu, 27 Desember 2023 09:16
INDEF Klaim RPP Kesehatan Matikan Industri TembakauSejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memuat soal tembakau dinilai akan mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT). (sumber: Ist)

JAKARTA - Sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memuat soal tembakau dinilai akan mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyatakan bahwa negara akan menanggung kerugian puluhan triliun rupiah jika pasal-pasal tembakau tersebut disahkan. 

“Di sisi lain, manfaat yang hendak didapat dari aturan tersebut belum tentu dapat dicapai,” ujar Tauhid dalam keterangannya, Selasa, 26 Desember 2023.

Lebih jauh, kata dia, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan juga akan berdampak pada sektor lain yang selama ini banyak bergantung pada industri tembakau nasional. “Penerapan pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menggerus penerimaan negara.”

Sementara itu, jelas Tauhid, pemerintah sangat membutuhkan penerimaan negara, termasuk untuk membiayai program-program kesehatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara.

"Jika pasal-pasal ini diterapkan, maka penerimaan negara akan turun. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini," jelasnya.

Oleh karena itu, Tauhid mengimbau agar pasal-pasal tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan sehingga dapat dibahas secara lebih komprehensif.

Dalam kajian terbaru INDEF, hasil dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pasal-pasal tembakau yang terdapat di RPP Kesehatan dihitung dengan metode pemodelan keseimbangan umum (Computable General Equilibrium) yang dilengkapi dengan data primer dan sekunder.

Pasal-pasal tersebut dihitung dampaknya terhadap ekonomi, antara lain berkaitan dengan jumlah kemasan, pemajangan produk dan pembatasan iklan. 

Dari sisi penerimaan negara, INDEF juga berkesimpulan bahwa penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Seperti diketahui, pemerintah sedang menargetkan pengesahan RPP sebagai aturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid itu kan memuat pasal-pasal tembakau, termasuk soal pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. (*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS