Honorer Resmi Dihapus Mulai 2024, Bisa Jadi ASN

Yunike Purnama - Selasa, 07 November 2023 05:59
Honorer Resmi Dihapus Mulai 2024, Bisa Jadi ASNPemerintah resmi menghapus tenaga honorer dari instansi mereka mulai tahun 2024. Instansi dilarang merekrut honorer baru untuk mengisi posisi pegawai negeri sipil (PNS). (sumber: Setneg)

JAKARTA - Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer dari instansi mereka mulai tahun 2024. Instansi dilarang merekrut honorer baru untuk mengisi posisi pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, honorer nantinya dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) merujuk syarat tertentu sesuai UU. 

Kebijakan itu merujuk revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober 2023. Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer dibatasi paling lambat Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” lanjut Pasal 66 beleid tersebut. 

Pasal 66 menjelaskan bahwa penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Sementara larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN. 

Klausul itu menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. 

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 65 ayat (3).

Rencana penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 sempat diapungkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Namun, rencana itu dibatalkan. Meski batal, Anas mewanti-wanti pemerintah agar tidak merekrut honorer baru.

Disahkannya perubahan UU ASN tersebut memberikan sederet angin segar bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak. Pasalnya mereka dapat memungkinkan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan syarat-syarat tertentu yang diatur melalui undang-undang tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 131A Ayat (1) UU ASN baru yang menyebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Seleksi Administrasi

Adapun masa usia pensiun berdasarkan Pasal 90 yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Soal syarat diangkatnya mereka menjadi PNS tertuang dalam Ayat (2) hingga (5). 

Di situ disebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer dan lainnya menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. 

Kedua yaitu pengangkatan didasarkan pada dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian. 

Pertimbangan lainnya yang menjadi syarat dalam hal ini yaitu masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.  Terakhir, mereka diangkat langsung oleh pemerintah pusat.

Editor: Redaksi
Tags UU ASNHonorerBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS