Hati-Hati! Berikut 10 Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Yunike Purnama - Jumat, 30 Juli 2021 07:46
Hati-Hati! Berikut 10 Ciri-ciri Pinjol Ilegal (sumber: null)

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Satgas Waspada Investasi (SWI) tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak 'bujuk rayu' pinjaman online (pinjol) ilegal. Meskipun jauh lebih mudah dalam memperoleh pembiayaan, namun pinjaman online ilegal seringkali membuat masyarakat tercekik.

Guna menghindari jebakan maut pinjaman online ilegal, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing membeberkan ciri-cirinya. Ada 10 ciri-ciri utama pinjaman online ilegal beroperasi.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal tersebut ialah, tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman yang sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas.

Kemudian denda tidak terbatas, penagihan tidak batas waktu, mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel. Lalu, melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto/video pribadi. Terakhir, tidak adanya layanan pengaduan.

Di sisi lain, Tongam mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap para pelaku pinjaman online ilegal.

Hal ini perlu dilakukan agar dapat memberantas pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

"Penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sangat diperlukan guna memberantas dan memberi efek jera pada para pelaku," tegas Tongam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021).

SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga dipastikan akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore, dan sosial media.

Selain itu, lanjutnya, SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal, bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157," tutup Tongam.(*) 
 

Editor: Yunike Purnama
Tags SWIojkPinjol IlegalBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS