Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertamina Pastikan Petralite Tak Naik

Yunike Purnama - Rabu, 09 Maret 2022 19:38
Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertamina Pastikan Petralite Tak NaikPemerintah dan PT Pertamina (Persero) memastikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tidak naik. (sumber: Dok Pertamina)

BANDARLAMPUNG - Meski minyak mentah dunia terus melonjak akibat konflik Rusia-Ukraina, Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) memastikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tidak naik. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang saat ini banyak menggunakan Pertalite.

Lebih lanjut, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, risiko global mengalami eskalasi akibat konflik Rusia - Ukraina, dan akhirnya mempengaruhi kenaikan harga yang tinggi atas komoditas energi, baik itu minyak mentah, batu bara, hingga gas.

“Peningkatan harga minyak mentah dunia tentunya berdampak terhadap APBN,” kata Isa dalam keterangan resmi, Rabu, 9 Maret 2022.

Secara keseluruhan, jelasnya, kenaikan harga komoditas termasuk Indonesian Crude Price (ICP), memang berdampak positif terhadap pendapatan negara, terutama PNBP. Namun demikian, jelasnya, kenaikan harga komoditas juga berdampak terhadap belanja negara. “Terutama subsidi energi yang menjadikan ICP menjadi salah satu parameter utama dalam perhitungannya,” urainya.

Pemerintah sendiri, lanjut Isa, akan terus memantau pergerakan harga minyak dunia dan mengukur dampaknya terhadap APBN.

Pemerintah akan mengambil kebijakan yang diperlukan secara menyeluruh dengan melihat dari sisi potensi penerimaan negara, beban terhadap belanja negara serta konsekuensi terhadap pembiayaan anggaran. Tentu saja, imbuhnya, “Dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang saat ini baru pulih dari dampak Pandemi Covid-19.”

Isa juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan monitoring perkembangan perekonomian, termasuk volatilitas harga komoditas terkini dalam rangka antisipasi kebijakan.

“Pemerintah akan memastikan respons kebijakan mengutamakan stabilitas perekonomian nasional dan menjaga supply barang kebutuhan pokok masyarakat, baik pangan maupun energi, serta menjaga keberlanjutan fiskal yang mendukung dunia usaha,” jelasnya.

Konsumsi Pertalite 50 Persen Kebutuhan Nasional

Mendukung upaya stabilitas perekonomian nasional, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman menjelaskan bahwa Pertamina sebagai BUMN yang berperan dalam mengelola energi nasional juga sangat mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam penetapan harga produk BBM.

“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, sehingga meski harga minyak dunia menembus US$ 130 per barel, Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memutuskan harga Pertalite akan tetap di harga jual Rp 7.650 per liter,” ucap Fajriyah.

Menurutnya, harga tersebut tidak berubah sejak tiga tahun terakhir dan saat ini porsi konsumsi Pertalite adalah yang terbesar atau sekitar 50% dari total konsumsi BBM nasional, sehingga Pemerintah terus melakukan pembahasan untuk skenario kompensasi Pertalite agar stabilisasi harga Pertalite dapat terjaga.

Gencar Lakukan Efesiensi 

Untuk mengurangi tekanan lonjakan harga minyak mentah dunia terhadap peningkatan biaya penyediaan BBM, lanjut Fajriyah, Pertamina terus melakukan berbagai efisiensi di segala lini, termasuk menekan biaya produksi BBM dalam negeri. 

Di antaranya dengan memaksimalkan penggunaan minyak mentah domestik dan mengoptimalkan penggunaan gas alam untuk penghematan biaya energi. Pararel juga dilakukan peningkatan produksi kilang untuk produk yang bernilai tinggi.

Di samping itu, penyesuaian harga produk juga dilakukan secara selektif, hanya untuk BBM Non Subsidi tertentu seperti Pertamax Series maupun Dex Series yang porsi konsumsinya hanya sekitar 15% dari total konsumsi BBM Nasional. 

Jenis BBM ini pun sebagian besar dikonsumsi oleh kalangan konsumen mampu, pemilik kendaraan pribadi jenis menengah ke atas. Ke depannya, harga produk BBM ini akan terus disesuaikan secara rutin mengikuti harga pasar sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM No. 62 tahun 2017.(*) 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS