Halo BCA Whatsapp Permudah Nasabah Terhubung ke Layanan CS
Yunike Purnama - Selasa, 19 April 2022 08:52BANDARLAMPUNG - Layanan customer service (CS) perbankan kini makin mudah dijangkau. Halo BCA Whatsapp adalah salah satunya. Dengan layanan ini nasabah bisa menjangkau CS tanpa perlu datang ke bank. Keduanya cukup berinteraksi lewat layanan perpesanan Whatsapp.
Melansir laman resmi BCA, Halo BCA Whatsapp dapat dihubungi di nomor +62 811 1500 998. Layaknya layanan CS lain, lewat Halo BCA Whatsapp nasabah bisa melakukan aduan terkait pelayanan juga pertanyaan seputar produk-produk BCA.
Melalui Whatsapp, nasabah juga bisa mengajukan pertanyaan kapan saja. Whatsapp akan aktif selama 24 jam dalam tujuh hari. Nasabah juga bisa terlibat dalam percakapan interaktif dengan mengirimkan gambar atau emoji. Terakhir, nasabah bisa memperoleh info promosi dengan memanfaatkan layanan Whatsapp tersebut.
Di samping gampang, layanan Halo BCA Whatsapp ini juga tidak dikenai biaya. Seperti diketahui beberapa produk BCA akan terdampak PPN 11 persen. BCA sudah mengumumkan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022. Biaya layanan BCA pasca PPN 11 persen pun ikut mengalami kenaikan.
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
Pemberlakukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga membuat harga di sejumlah sektor naik. Dalam website resminya BCA telah mengumumkan akan mendukung peraturan baru ini.
- Mahasiswi IIB Darmajaya Lolos Program Fasilitasi Baparekraf Digital Talent 2022
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Senin, 18 April 2022
- KAI Access Ramadan Festive 2022 Beri Diskon Harga Tiket hingga 60 Persen
Adapun, jenis-jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).
Produk Wealth Management BCA yang terkena PPN 11 persen:
1. Reksa Dana
Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya). Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana.
2. Surat Berharga
Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder.Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia.
BCA mengingatkan bahwa perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya. Untuk informasi selanjutnya terkait besarnya biaya yang diberikan, nasabah BCA dapat menghubungi customer service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau menghubungi Twitter @HaloBCA.(*)