Gandeng Stakeholder, Kanwil Kemenkumham Lampung Diseminasi Peluang Indikasi Geografis

Yunike Purnama - Kamis, 22 Februari 2024 11:08
Gandeng Stakeholder, Kanwil Kemenkumham Lampung Diseminasi Peluang Indikasi GeografisKanwil Kemenkumham Lampung menggelar Diseminasi Peluang Indikasi Geografis (sumber: Yunike Purnama/Kabarsiger)

BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung menggelar kegiatan Sinar Yankumham Lampung Sesi Seminar Layanan Layanan Hukum dan HAM: Mendalam dan Rampung dengan tema 'Standar Pedoman Penyusunan Permohonan Indikasi Geografis' bertempat di Hotel Emersia Lampung pada Kamis, 22 Februari 2024.

Kegiatan ini dalam rangka untuk berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan IG sebagai langkah strategis dalam melestarikan dan mengembangkan potensi lokal.

Agenda utama dalam acara ini adalah talkshow mengenai Indikasi Geografis, yang melibatkan narasumber-narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni, Idris, S.T., M.Si., Sekretaris Bidang Pasca Indikasi Geografis Terdaftar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ir. Eko Dyah Purwaningsih, M.M., Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung; dan Prof. Dr. Erlina B., S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing memaparkan, saya mengapresiasi terhadap Narasumber dan Moderator sebagai partsisipasinya dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis dalam melestarikan keberagaman budaya dan ekonomi Lampung.

Sorta melanjutkan, Sinar Yankumham Lampung merupakan salah satu program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam penyebarluasan informasi mengenai layanan hukum dan hak asasi manusia di Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi 6 (enam) Unit Utama, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing. Foto: Yunike Purnama/Kabarsiger

Peluang Indikasi Geografis

Perlu diketahui, lanjut Sorta Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Indikasi Geografis secara internasional disepakati dalam agreement on trade related aspect of intellectual property rights (TRIPs).

Pasal 22 TRIPs, menyebutkan bahwa Indikasi Geografis sebagai tanda yang mengidentifikasikan suatu wilayah negara anggota, atau kawasan atau daerah didalam wilayah tersebut sebagai asal barang, dimana reputasi, kualitas dan karakteristik barang yang bersangkutan sangat ditentukan oleh faktor geografis.

Dengan demikian, asal suatu barang dimaksud dilindungi secara yuridis. Seperti misalnya merek kopi ”Robusta Lampung”, “Toraja”, dan ”Arabika Gayo” yang menunjukkan kualitas dan karakteristik daerah tanah toraja sebagai penghasil kopi yang harmonis rasa asam dan pahitnya.

Namun begitu, karakteristik suatu produk Indikasi Geografis tidak melulu dipengaruhi faktor alam. Faktor campur tangan manusia pun bisa menentukan kekhasan suatu produk.

"Berbagai upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju peningkatan daya saing produk lokal serta meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap warisan budaya daerah,"ujar Sorta.

Baru Ada Dua IG Terdaftar di Lampung

Ir. Eko Dyah Purwaningsih, M.M., Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung. Foto: Yunike Purnama/Kabarsiger

Lampung merupakan salah satu Provinsi di Pulau Sumatera yang memiliki potensi sumber daya alam yang begitu melimpah. Jika dilihat dari kondisi geografisnya, Provinsi Lampung yang terdiri dari 15 Kabupaten/Kota memiliki karakteristik geografis yang berbeda-beda sehingga masing-masing kabupaten/kota memiliki potensi Indikasi Geografis.

Sementara ini baru ada 2 (dua) Indikasi Geografis terdaftar yang berasal dari Provinsi Lampung, yaitu Kopi Robusta dan Lada Hitam dan 2 (dua) lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk dapat memperoleh sertifikat.

Ketua Panitia Penyelenggara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung Yulinar Trisia memaparkan, Kegiatan diikuti 150 orang peserta yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan se-Provinsi Lampung, Dinas Perikanan se-Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan dan Peternakan se-Provinsi Lampung, akademisi dan para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS