Freeport Akui Gudang Penyimpanan Sesak, Akibat Belum Keluarnya Izin Ekspor

Yunike Purnama - Selasa, 04 Juli 2023 16:23
Freeport Akui Gudang Penyimpanan Sesak, Akibat Belum Keluarnya Izin EksporPT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan hingga kini kondisi gudang konsentrat tembaga sudah penuh akibat tak kunjung keluarnya surat izin ekspor dari pemerintah. (sumber: Freeport)

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan hingga kini kondisi gudang konsentrat tembaga sudah penuh akibat tak kunjung keluarnya surat izin ekspor dari pemerintah.

VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengungkapkan, perusahaan masih menunggu izin ekspor yang belum diberikan pemerintah untuk konsentrat tembaga, setelah perusahaan mendapatkan relaksasi ekspor hingga tahun 2024.

"Kami masih menunggu dikeluarkannya izin ekspor, tanpa izin ekspor dapat dipastikan akan berakibat penangguhan kegiatan PTFI, yang berdampak signifikan pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang," katanya kepada TrenAsia.com jaringan Kabarsiger.com pada Selasa, 4 Juli 2023.

Katri menambahkan bahwa, gudang penyimpanan konsentrat PTFI saat ini sudah penuh, bahkan sebagian konsentrat terpaksa harus diletakkan di luar gudang. Padahal izin ekspor konsentrat tembaga PTFI berakhir pada 10 Juni 2023. Sejak itu, PTFI telah menghentikan kegiatan ekspornya.

Untuk itu pihak PTFI terus menjalin komunikasi dengan pemerintah baik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar izin ekspor segera dikeluarkan.

Selain Freeport Indonesia, relaksasi ekspor mineral mentah juga diberikan kepada PT Amman Mineral Industri untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal untuk komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas seng.

Izin Masih Tertahan di Kemendag

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara terkait keluhan PT Freeport Indonesia (PTFI) di mana lamanya surat izin ekspor konsentrat tembaga dikeluarkan, meskipun telah diberikan relaksasi hingga 2024.

Arifin Tasrif menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi ekspor kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 9 Juni 2023 atau sehari sebelum larangan ekspor mineral mentah berlaku.

Proses selanjutnya setelah surat rekomendasi ekspor diserahkan yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memproses surat izin ekspor diiringi dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tambahan informasi, saat ini pemerintah sudah memiliki 51,2% saham dan sisanya milik Freeport McMoran. Saham PTFI yang dimiliki pemerintah terbagi menjadi 26,24% dipegang oleh holding BUMN Pertambangan MIND ID dan 25% milik BUMD Papua PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).

"Bola sudah ada di Kemendag masih diproses di sana, lalu ada PMK. Tapi itu biasanya cepat," ujarnya saat ditemui awak media di kantornya pada Jumat, 23 Juni 2023. (*)

Editor: Redaksi
Tags PTFIIjin EksporBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS