Formula Perhitungan Diubah, Harga Solar Bisa Naik?
Yunike Purnama - Senin, 18 Desember 2023 19:23BANDARLAMPUNG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah. Apakah harga solar subsidi menjadi naik?
"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujar Tutuka di Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Adapun dalam formula Harga Dasar BBM digunakan Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu, yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Sementara pada bagian kedua Kepmen ini berisikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263 per liter.
Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100% HIP minyak solar ditambah Rp868 per liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.
Tutuka menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar. Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp1.000 per liter.
Adapun, untuk komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan atau impor sampai dengan terminal BBM atau depot.
Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)