Empat Pilar Roadmap Industri Asuransi 2023-2027

Yunike Purnama - Selasa, 24 Oktober 2023 09:05
Empat Pilar Roadmap Industri Asuransi 2023-2027Ilustrasi (sumber: Freepik)

BANDARLAMPUNG - Dalam upaya memulihkan kepercayaan melalui reformasi industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan lainnya telah meluncurkan peta jalan (roadmap) yang bertujuan untuk mengatasi sejumlah isu strategis. 

Tujuannya adalah menciptakan sektor perasuransian yang kuat dan dapat dipercaya sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan di Indonesia.

Reformasi industri ini didasarkan pada empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan utama, yaitu:

1. Penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian

2. Pengembangan elemen dalam ekosistem industri asuransi

3. Akselerasi transformasi digital industri asuransi

4. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan

Keempat pilar tersebut akan dijalankan dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga 2027. Ketiga fase tersebut adalah (1) penguatan fondasi, (2) fase konsolidasi dan penciptaan momentum, serta (3) penyelarasan dan pertumbuhan.

Beberapa program strategis yang akan dikerahkan di ketiga fase ini meliputi:

1. Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC),

2. Penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 17),

3. Pengelompokkan Perusahaan Asuransi berdasarkan ekuitas, termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA),

4. Pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya,

5. Penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional, serta

6. Implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen.

Tujuan Roadmap

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian 2023-2027, yang telah dirilis, bertujuan untuk mengatasi berbagai isu strategis dan tantangan yang dihadapi sektor perasuransian di Indonesia.

Dalam konteks industri, data dari OJK menunjukkan bahwa tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih relatif rendah pada tahun 2022, sekitar 2,27%, jika dibandingkan dengan negara-negara sejawat di ASEAN.

Selain itu, tingkat densitas asuransi, yaitu jumlah premi yang dibayarkan perpenduduk, juga masih jauh dari optimal, hanya mencapai Rp 1.923.380 pada akhir tahun 2022.

Pada periode peta jalan ini, yang berlangsung hingga tahun 2027, pemerintah berharap dapat meningkatkan tingkat penetrasi asuransi hingga 3,2 persen dengan densitas asuransi mencapai Rp 2.400.000 per penduduk. Ini merupakan langkah strategis untuk menjadikan industri asuransi lebih kuat dan relevan dalam menghadapi tantangan masa depan.

Dari perspektif konsumen, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK menunjukkan bahwa literasi dan inklusi dalam sektor asuransi masih berada di bawah standar lembaga jasa keuangan lainnya. Literasi asuransi pada tahun 2022 mencapai 31,7%, sedangkan inklusinya hanya sebesar 16,6%.

Hal ini mengindikasikan bahwa ada hambatan tertentu yang menghambat minat masyarakat untuk membeli polis asuransi, meskipun sebagian besar masyarakat memahami manfaat produk asuransi dalam mengelola risiko individu dan bisnis.

Selain itu, terdapat beberapa isu strategis dalam industri perasuransian yang perlu diatasi. Ini mencakup masalah permodalan perusahaan asuransi, penyelesaian masalah perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan, upaya digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis asuransi, serta perluasan jangkauan layanan perusahaan asuransi.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS