Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Eva Pardiana - Kamis, 15 Juli 2021 16:35Kabarsiger.com, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Politikus Partai Gerindra itu dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait penetapan izin ekspor benih lobster.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Tak hanya itu, Edhy dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," ujar hakim.
Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77.000 dolar AS atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada para eksportir.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima 77.000 dolar AS dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan uang Rp24,62 diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. (*)