Dua Pimpinan KPK Diadukan ke Dewan Pengawas Terkait Kode Etik

Yunike Purnama - Kamis, 11 Januari 2024 19:12
Dua Pimpinan KPK Diadukan ke Dewan Pengawas Terkait Kode EtikLaporan soal pelanggaran etik oleh para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat. (sumber: Ist)

JAKARTA - Laporan soal pelanggaran etik oleh para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat. Dua pimpinan KPK diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran etik. 

Laporan tersebut terkait dengan penyalahgunaan pengaruh dalam jabatan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh satu satu anggota Dewas, Albertina Ho. “Pimpinan yang dilaporkan dua, NG dan AM,” kata Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dikutip dari Antara Kamis, 11 Januari 2023. 

Adapun inisial NG merujuk pada Nurul Ghufron dan AM ialah Alexander Marwata. Meski demikian, anggota Dewas itu tidak memberikan informasi lebih rinci lagi terkait pelanggaran etik yang dimaksud.

Dirinya mengatakan bahwa laporan tersebut ada kaitannya dengan dugaan kasus di Kementerian Pertanian. “Masih lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda,” kata Albertina. Akan tetapi kasus tersebut berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Albertina mengatakan pengaduan tersebut baru pada tahap klarifikasi. “Belum tentu juga benar,” imbuhnya. Dia berharap publik tidak mengambil kesimpulan langsung terkait adanya aduan pelanggaran etik terhadap dua orang pimpinan KPK. 

Kasus adanya laporan etik itu diketahui dari SYL dan seorang anak buahnya. SYL mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Dewas terkait dengan etik pada Rabu, 10 Januari 2024.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menangani kasus etik yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Kasus etik yang ditangani oleh Dewas tersebut berkaitan dengan pertemuan 

Firli dengan SYL yang fotonya ramai beredar di media sosial. Terlebih foto itu beredar saat kasus pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sedang berjalan. Terkait hal itu, Dewas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Firli dan saksi-saksi lainnya termasuk juga para pimpinan KPK. 

Dari serangkaian pemeriksaan itu, Dewas KPK telah mengumumkan sanksi etik berat untuk Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Putusan etik terhadap Firli dilakukan di kantor Dewas KPK di Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023.

Dewas KPK meminta agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. “Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” lanjutnya. Pelanggaran etik Firli terkait dengan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS