Dosis Ketiga Vaksin Covid-19 Akan Jadi Syarat Perjalanan

Yunike Purnama - Senin, 04 Juli 2022 15:04
Dosis Ketiga Vaksin Covid-19 Akan Jadi Syarat PerjalananMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan menjadikan vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat wajib perjalanan, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang.

Airlangga mengungkapkan bahwa nantinya akan disiapkan gerai pemberian vaksin dosis ketiga di bandara.

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di Airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 4 Juli 2022.

Airlangga menjelaskan dilakukannya pemberian vaksin dosis ketiga di bandara, karena masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat cukup banyak.

"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," jelasnya.

Pemberian vaksin, kata Airlangga, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu Jokowi menyuruh para menterinya untuk menggencarkan pemberian vaksin dosis 2 dan 3.

"Khusus untuk luar Jawa Bali yang masih di bawah 50% itu ada di Maluku Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20%," katanya. (*)

Editor: Yunike Purnama
Tags syarat naik pesawatBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS