Dokter Tirta Ditagih Pinjol padahal Tidak Meminjam, Ini Imbauan OJK

Eva Pardiana - Kamis, 03 Februari 2022 07:56
Dokter Tirta Ditagih Pinjol padahal Tidak Meminjam, Ini Imbauan OJKdr. Tirta. Sumber Instagram.com/@dr.tirta. (sumber: Instagram.com/@dr.tirta)

JAKARTA – Dokter Tirta Mandira Hudhi (dr. Tirta) mendapatkan tagihan dari penyelenggara fintech lending alias pinjaman online (pinjol) meski dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman.

Terkait hal tersebut, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan imbauan untuk kasus serupa. 

Dikutip dari cuitan di akun Twitter @tirta_cipeng pada Senin, 31 Januari 2022, dokter yang juga influencer itu mengatakan orang tuanya didatangi oleh seseorang yang mengaku berasal dari layanan pinjol. 

Orang itu pun menjelaskan bahwa dr. Tirta telah melalaikan tagihan pinjaman meskipun dr. Tirta menegaskan juga lewat cuitannya bahwa ia tidak merasa meminjam uang kepada pinjol.

Today ada orang ngaku pinjol sebuah produk nyamperi orang tua saya, mengatakan saya nggak membayar tagihan. Ortu call, saya debat, bahwa saya tidak merasa pinjam uang,” cuit dr. Tirta. 

Menurut dr. Tirta, orang yang menagih itu datang dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tapi tidak memiliki nomor telepon. Lantas, dr. Tirta pun menegur orang  tersebut.

“Saya call langsung ke penyedia jasa pinjaman, dia mengatakan prosedur penagihan harus via call, baru datang ke alamat rumah," ujarnya dr. Tirta.

"Padahal saya nggak pinjam uang dkk. Artinya, ada yang pakai KTP saya buat pinjam atau memang KTP saya tersebar dan dijadikan sasaran oknum penipu mengaku pinjol,” imbuhnhya.

Kasus yang dialami dr. Tirta ternyata bukan pertama kali terjadi. Pasalnya, OJK pun sampai harus mengeluarkan imbauan terkait kejadian tersebut karena adanya laporan masuk dengan kasus serupa.

Melalui akun Instagram @ojkindonesia, OJK pun mengeluarkan imbauan kepada masyarakat jika ada orang mengaku dari pinjol dan menagih meskipun yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman. 

Pertama-tama, jika ada yang menghubungi atau mendatangi dan mengaku sebagai perwakilan dari pinjol, disarankan untuk mengecek  legalitas pinjol yang bersangkutan. 

“Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157,” tulis OJK dalam unggahannya. 

Kemudian, blokir dan abaikan kontak penagih yang menghubungi. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. 

“Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA (WhatsApp), e-mail, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” terang OJK. 

Jika ada pinjol yang mengirim tawaran pinjaman melalui pesan singkat atau WhatsApp, OJK memastikan bahwa pihak yang menghubungi adalah pinjol ilegal. 

OJK pun menegaskan, fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin resmi dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. (*)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 03 Feb 2022 

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS