DJP: 96 Persen Pelaporan SPT Tahunan Disampaikan Secara Daring
Yunike Purnama - Jumat, 01 April 2022 13:00JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sebanyak 11,46 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan sudah dilayangkan oleh para wajib pajak hingga akhir periode pelaporan, atau 31 Maret 2022.
“Sampai tadi malah pukul 00.01 WIB, update SPT total keseluruhan sampai 31 Maret 2022 sebesar 11.463.802 SPT,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip Jumat, 1 April 2022.
Neilmaldrin mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 11,16 juta berasal dari SPT yang dilayangkan oleh wajib pajak orang pribadi dan 294,2 ribu berasal dari SPT dari wajib pajak badan.
- Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda yang Harus DIbayar
- Maret 2022, Provinsi Lampung Inflasi 0,92 Persen
- Simulasi e-Voting Program Smart Village Dinas PMDT Provinsi Lampung Bersama IIB Darmajaya
Laporan SPT yang masuk ini sebagian besar disampaikan secara daring atau secara e-SPT, e-Form, dan e-Filling yaitu sekitar 11 juta SPT atau setara 96% dari total SPT. Sisanya, sekitar 4% dilaporkan secara langsung oleh wajib pajak secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Lebih lanjut, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021, jumlah SPT yang masuk pada periode tahun 2022 ini naik tipis sekitar 0,03% yoy. Namun, Neilmaldrin membuka peluang ada tambahan data yang masuk, mengingat masih ada antrean data.
“Jadi ini yang kami paparkan yang sudah kami tarik ke dashboard pada pukul 00:01. Sedangkan masih ada data yang masuk antrean ke dashboard jadi ada waktu lagi, kemungkinan bisa bertambah lagi,” tandas Neilmaldrin. (*)