Diskon Marketplace Jual Produk Asing Bisa Matikan Bisnis UMKM

Yunike Purnama - Jumat, 05 Maret 2021 17:36
Diskon Marketplace Jual Produk Asing Bisa Matikan Bisnis UMKMIlustrasi marketplace. (sumber: truust.io)

Kabarsiger.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengatur regulasi diskon penjualan barang di platform digital atau marketplace khususnya terkait produk-produk asing. Diskon besar-besaran yang diberikan oleh platform e-commerce bentuk dari predatory pricing.

"Soal harga itu kesepakatan penjual dan pembeli tetapi urusan diskon akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sebarang dengan alasan diskon perusahaan-perusahaan digital ini memberikan diskon yang sebenarnya predatory pricing," kata Muhammad Lutfi dalam konferensi pers rapat kerja Kemendag, Kamis (4/3/2021),

Dia menjelaskan, akan melarang dan mengawasi secara lebih ketat terhadap perdagangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan perdagangan berjalan equal playing field.

Dia menambahkan, aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, Lutfi menegaskan aturan ini bukan proteksi kepada produk asing tapi untuk memperbaiki sistem perdagangan.

"Kita ingin menciptakan perdagangan yang adil dan bermanfaat, kalo mereka melakukan hal itu kita akan biar berdagang," ujarnya.

Sebelumnya, Lutfi menceritakan ada industri fashion muslim Tanah Air yang tidak bisa bersaing karena murahnya produk impor di platform e-commerce. Hal ini membuat potensi UMKM terbunuh.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS