Dirjen Pajak RI Suryo Utomo Benarkan Soal Kenaikan Tarif PPN

Yunike Purnama - Senin, 10 Mei 2021 18:41
Dirjen Pajak RI Suryo Utomo Benarkan Soal Kenaikan Tarif PPNIlustrasi. (sumber: null)

Kabarsiger.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membenarkan adanya rencana kenaikan tarif pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun saat ini masih dalam pembahasan dengan pihak terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

Suryo menjelaskan ada beberapa alasan mengenai rencana tersebut. Pertama, untuk meningkatkan penerimaan di tahun depan.

Langkah ini mengikuti beberapa negara lain yang sudah menggunakan PPN sebagai instrumen penerimaan perpajakan di saat pandemi Covid-19. Salah satunya Arab Saudi yang menaikkan PPN nya dari 5% menjadi 15% di Juli 2020.

"Kini kita concern dan ini jadi bahan diskusi bagaimana jaga tren ini bisa kita ikuti untuk merespon yang kita alami dan hadapi," ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (10/5/2021).

Alasan kedua adalah, karena PPN Indonesia masih di bawah tarif PPN global yang tercatat rata-rata 11%-30%. Di mana hanya tinggal delapan negara yang tarif PPN di bawah global diantaranya Indonesia, Afganistan, Australia, hingga Vietnam.

Ia menjelaskan, akan ada dua skema tarif yang menjadi pembahasan oleh Kemenkeu. Skema pertama, single tarif. Untuk skema single tarif sudah ada di UU PPN 2009 sebesar 5%-15%.

"Artinya kalau single tarif nanti tinggal keluarkan Peraturan Pemerintah (PP)," kata dia.

Rencana skema kedua adalah multi tarif. Jika multi tarif maka harus menerbitkan UU baru. "Dalam multi tarif ini nanti akan dibagi antara PPN jasa barang reguler dan barang luxury," tegasnya.

Lanjutnya, jika tidak ada kendala maka kenaikan tarif PPN bisa mulai diterapkan pada tahun depan. Saat ini pembahasan terus dipercepat untuk menentukan tarif yang paling tepat.(*)

Tags Dirjen PajakBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS