Dermaga Pribadi di Pantai Mutiara Dibongkar karena Salahi Aturan

Eva Pardiana - Kamis, 26 Mei 2022 17:11
Dermaga Pribadi di Pantai Mutiara Dibongkar karena Salahi Aturan Dermaga Pantai Mutiara (sumber: null)

JAKARTA — Warga Perumahan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mendesak pembongkaran bangunan dermaga di Blok SB No. 15 A yang diduga menyalahi aturan tentang tata ruang di DKI Jakarta. 

Berman Sitompul, kuasa hukum sejumlah warga yang memiliki kaveling lahan dan atau bangunan di lingkungan Perumahan Pantai Mutiara yang dibangun oleh pengembang PT Intiland Development Tbk. tersebut, mengungkapkan pembangunan dermaga di Blok SB No. 15 A itu diduga dilakukan dengan mereklamasi perairan dan dengan ketinggian melebihi batas yang seharusnya. 

“Akibatnya, alur perairan menyempit, karena dermaga terlalu menjorok ke kanal,” papar Berman Sitompul dalam keterangan pers tertulis, Rabu, 25 Mei 2022.

Berman mengungkapkan pada 29 Oktober 2021, pihaknya telah menyampaikan surat berupa laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan soal dugaan adanya pelanggaran hukum sehubungan pelaksanaan pembangunan proyek dermaga di Blok SB No. 15 A Perumahan Pantai Mutiara tersebut. 

Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan atas temuan yang diperoleh, lanjut Berman, pihaknya diminta membuat laporan polisi (LP) sebagaimana telah dilakukan berdasarkan  LP Nomor LP/B/0008/1/2022/SPKT/Bareskrim, tanggal 6 Januari 2022 atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Tentang Penataan Ruang, Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Cipta Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 69 dan/atau Pasal 70 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; serta Pasal 299 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Sehubungan dengan LP tersebut, pada 10 Maret 2022 lalu,  penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  yang di antaranya menyatakan bahwa penyidik telah menerima surat tertanggal 7 Maret 2022 dari salah satu terlapor, yaitu pemilik bangunan Blok SB No. 15 A tersebut,  yang pada intinya menyatakan bersedia memperperbaiki bangunan dengan membongkar dermaga yang telah dibangun. 

Berdasar SP2HP itu, guna untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan pembongkaran dan perbaikan dermaga sesuai dengan aturan yang berlaku, penyidik akan melakukan pembukaan garis polisi pada lokasi dermaga. 

“Namun, nyatanya, seperti yang kami lihat, hingga saat ini tidak terjadi pembongkaran dan perbaikan atas bangunan yang didirikan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam surat penyidik Dirtipiter Bareskrim kepada kami,” katanya.

Karena itu,  Berman mendesak Bareskrim bersikap tegas kepada pemilik bangunan tersebut. “Bukankah semua warga negara tanpa kecuali harus tunduk dan patuh terhadap aturan. Polri harus menunjukkan wibawanya sebagai penjaga ketertiban bernegara,” tegasnya.  (*) 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Merina pada 26 May 2022 

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS