Daftar RS yang Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan
Yunike Purnama - Jumat, 01 Juli 2022 08:04JAKARTA - Sebanyak lima Rumah Sakit (RS) pada hari ini akan memulai uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) peserta BPJS Kesehatan. Format baru sebagi pengganti kelas 1,2 dan 3.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat, 1 Juli 2022 beberapa RS yang dimaksud adalah RS Leimena Ambon, RS Kariadi Semarang, RS Solo dan RS Makassar.
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menambahkan, meskipun uji coba sudah dimulai, namun pelayanan untuk peserta di 2800 RS di Indonesia akan tetap sama.
- Pertamina Tegaskan Aplikasi MyPertamina Belum Diterapkan Untuk Beli Elpiji 3 kg
- Tarif Listrik 5 Golongan Pelanggan Resmi Naik Hari Ini
- Awal Juli, Harga Emas Antam Masih Stagnan Rp 1.023.000 per Gram di Pegadaian
"Artinya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala," ujarnya.
Uji coba ini bertujuan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
Antara lain ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dsb, untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.
"BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Arif. (*)