Cegah Penyalahgunaan, Jangan Lupa Buat Tanda Air Saat Kirim Foto KTP
Yunike Purnama - Jumat, 03 September 2021 09:26Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen yang sering digunakan untuk memverifikasi berbagai hal. Di era modern seperti sekarang, banyak pihak yang meminta masyarakat untuk mengirimkan foto atau memindai KTP untuk memverifikasi data diri.
Namun tak jarang terjadi kasus penyalahgunaan data dengan menggunakan KTP orang lain. Oleh karena itu jangan sembarangan mengirim foto pada pihak yang tidak dikenal agartidak terjadi kebocoran data KTP.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagram resmi mereka memberi tips untuk mencegah penyalahgunaan KTP ketika hendak dikirimkan ke orang lain. Caranya cukup dengan memberikan watermark atau tanda air yang dibuat dengan cara diedit secara digital maupun ditulis tangan.
Watermark ini nantinya harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa foto/scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan. Tujuannya yaitu jika data tersebut disalahgunakan, pemilik KTP bisa mengetahui pihak mana yang melakukan penyalahgunaan tersebut.
Jika pihak yang meminta KTP hanya menggunakannya sebagai kebutuhan verifikasi, pasti pihak tersebut akan menerima bukti scan KTP dengan watermark. Namun, jika pihak tersebut meminta scan KTP tanpa watermark, pemilik KTP perlu curiga dan bahkan bisa memikirkan ulang untuk memberikan data tersebut.
Ada beberapa cara memberikan watermark ke KTP yang di-scan. Pertama yaitu mengambil foto KTP dengan benar. Lalu dilanjutkan dengan membuka aplikasi edit foto.
Pada aplikasi edit foto tersebut, carilah fitur untuk menambahkan tulisan. Lalu ketiklah informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. Contoh: SCAN KTP PADA 01-09-2021 UNTUK DAFTAR PNS.
Lalu letakkan tulisan di area kosong yang ada di KTP dan pastikan tidak menutupi informasi pentingnya. Kemudian jika ada kepetingan lainnya, kita bisa mengubah tanggal dan tujuan scan KTP itu diberikan.
Jika data KTP berupa fotokopi, masyarakat bisa menambahkan watermark dengan tulisan tangan. Watermark tersebut tetap diisi dengan keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP diberikan.(*)