Cara Kredit Rumah Subsidi Gaji di Bawah Rp5 Juta
Yunike Purnama - Rabu, 05 Mei 2021 18:04Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Cara kredit rumah subdidi dengan mempunyai gaji di bawah Rp5 juta. Rumah subsidi adalah umah yang dijual dengan harga terjangkau dimana pembeli rumah subsidi mendapat kemudahan untuk mengajukan KPR dengan bunga yang flat.
Bunga KPR rumah subsidi flat karena telah disubsidi oleh Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dikutip dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang mulai berlaku pada 1 April 2020, maksimal penghasilan penerima subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) dipatok Rp 8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun.
Itu artinya, seseorang atau pasutri yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan bisa mendapatkan rumah subsidi.
Mengingat rentang harga jual rumah subsidi masih banyak yang harganya dibawah Rp200 juta per unit, maka dengan penghasilan Rp5 juta, besar kemungkinan Anda mendapat cicilan kredit di bawah 35% penghasilan (gaji) bulanan.
Karena status rumah subsidi adalah rumah siap huni, maka Anda pun bisa langsung menempatkan rumah tersebut. Namun, dalam peraturan PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, luas bangunan rumah subsidi berada di antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.
Bila Anda sudah berumah tangga dan hendak memiliki momongan, namun masih tinggal di rumah orangtua yang memiliki luas bangunan kurang lebih 60 hingga 70 meter persegi, dan tidak memiliki tabungan yang cukup, rumah subsidi mungkin bisa menjadi solusi. Dalam contoh kasus tersebut, Anda membutuhkan hunian yang lebih nyaman untuk keluarga kecil Anda.
Sementara, rumah komersial mungkin bisa menjadi pilihan bagi mereka yang ingin memiliki hunian dengan kualitas yang lebih baik ketimbang subsidi.
Walaupun sama-sama dibangun oleh developer, rumah komersial bisa memiliki luas yang lebih besar ketimbang rumah subsidi, material yang lebih bagus, dan bisa dibeli dengan cara inden.
Akan tetapi kualitas yang tinggi tentu saja diikuti dengan harga yang lebih tinggi.
Anggap saja, Anda ingin membeli rumah komersial di harga Rp 300 juta, Anda hendak mengkreditnya dengan uang muka atau DP 20 persen yani sebesar Rp 60 juta. Maka pokok utang Anda dari KPR Anda adalah Rp 300 juta – Rp 60 juta = Rp 240 juta.
Bila asumsi bunga tahunan adalah 10% bersifat flat dan tenor cicilan 15 tahun, rata-rata cicilan perbulan bisa mencapai Rp 2,5 juta atau 50 persen dari penghasilan.
Dengan gaji Rp 5 juta, bisa saja lembaga pemberi kredit menyetujui KPR ini.
Namun tentu saja besaran ini terlalu berat dan bisa membuat orang yang bersangkutan untuk berinvestasi maupun membayar premi asuransi. Mereka pun harus mencari penghasilan tambahan bila memang ingin membeli rumah komersial dengan skema cicilan di atas.
Bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki tabungan atau aset lancar dalam jumlah besar, tentu bisa mempertimbangkan membeli rumah komersial.
Besarnya uang muka atau DP tentu bisa mengurangi jumlah pokok utang dari rumah komersial yang ingin dibeli yang akhirnya bisa meringankan cicilan per bulan.(*)